6 Fakta Penumpang Pesawat Batik Air Berulah: Kronologi hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Jumat, 14 Juli 2023 11:16 WIB

Evakuasi penumpang pesawat Batik Air di Bandara Sultan Thaha Jambi. Pihak bandara berhasil evakuasi pesawat Batik Air meski di guyur hujan. (Antara/HO/Ist)

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo berulah. Penumpang berinisial MS, 25 tahun, yang berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela itu terancam sanksi pidana, berupa penjara maksimal 15 tahun.

Kronologi

Kejadian ini bermula dari aksi penumpang pesawat Batik Air berinisial MS yang duduk di kursi nomor 24C. Penerbangan ID-6242 itu sedianya berangkat pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta (CGK).

Penerbangan yang dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang itu dijadwalkan tiba di Bandara Djalaluddin pukul 08.00 WITA.

Rusak mika penutup jendela

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan MS melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan saat pesawat tinggal landas.

"Seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," ujar Danang, seperti dikutip Tempo, Kamis, 13 Juli 2023.

Pesawat kembali ke bandara asal

Advertising
Advertising

Danang mengatakan kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. "Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Danang.

Pilot kemudian memutuskan untuk kembali ke bandara asal (return to base) setelah 30 menit lepas landas dari bandara Soekarno-Hatta.

Penumpang MS diamankan

Pesawat Batik Air mendarat dengan normal di Bandara Soetta. Setelah mendarat, penumpang MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya: Penumpang lain ganti pesawat

<!--more-->

Penumpang lain ganti pesawat

Sementara penumpang lainnya, kata Danang, melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat Batik Air lainnya. Namun, persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan.

"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ucapnya.

Terancam sanksi pidana

Danang mengatakan perilaku MS yang tidak pantas dapat mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin.

"Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," kata Danang.

Menurut Danang, hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan." Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar," kata Danang.

JONIANSYAH | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Penumpang Batik Air Rusak Mika Penutup Jendela Pesawat, Bisa Kena Denda Maksimal Rp 2,5 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

3 Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

1 menit lalu

3 Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD Dibawa ke RS Polri Kramat Jati

Jenazah korban pesawat jatuh milik Indonesia Flying Club dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan identifikasi. Kementerian Perhubungan belum bisa memastikan penyeban pesawat itu jatuh.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst BSD

1 jam lalu

Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Pesawat di Cilenggang, Bawa Tiga Orang dari Tanjung Lesung

1 jam lalu

Kecelakaan Pesawat di Cilenggang, Bawa Tiga Orang dari Tanjung Lesung

Sebanyak tiga orang diduga tewas dalam kecelakaan pesawat di dekat lapangan Sunburst, Cilenggang, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

2 jam lalu

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, Kemenhub: Membawa 3 Orang, Termasuk Penerbang

Peristiwa jatuhnya pesawat latih itu terjadi pukul 14.30 WIB, Minggu, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

2 jam lalu

Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Sebuah pesawat jatuh di Lapangan Sanburst, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

1 hari lalu

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

Pramugari berbagi tips tentang perjalanan, salah satunya hal yang tidak boleh dilakukan di pesawat

Baca Selengkapnya

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

1 hari lalu

Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

menurut Transportation Security Administration atau TSA wisatawan harus mengikuti aturan 3-1-1 saat membawa cairan dalam hand luggage di pesawat

Baca Selengkapnya

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

1 hari lalu

5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

Tips mengemas barang bawaan dengan hand luggage bermanfaat bagi yang sering mengemas barang bawaaan berlebihan saat bepergiaan

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

1 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

2 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa

Baca Selengkapnya