Terpopuler: Ulah Penumpang Pesawat Batik Air, Tunjangan Kinerja Sekretaris Otorita IKN Tembus Rp 98 Juta

Jumat, 14 Juli 2023 06:32 WIB

Batik Air. Dok. Lion Group

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 13 Juli 2023 dimulai dari ulah penumpang Batik Air yang membuat pesawat kembali ke Bandara Soekarno-Hatta setelah 30 menit mengudara dan tunjangan kinerja Sekretaris Otorita IKN yang mencapai Rp 98 juta.

Berikutnya ada berita tentang kelanjutan proyek Blok Masela dan hasil sidang PKPU Sriwijaya Air. Lalu ada cerita bos PT KAI soal pendaftaran naik LRT Jabodebek dan pengambilalihan dua ruas tol Trans Sumatera oleh INA dengan dana Rp 20,5 triliun.

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan enam berita trending tersebut.

1. Penumpang Berulah, Pesawat Batik Air Kembali ke Bandara Soekarno-Hatta setelah 30 Menit Terbang

Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo terpaksa kembali ke bandara asal (return to base) setelah 30 menit lepas landas dari bandara Soekarno-Hatta.

Advertising
Advertising

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan
pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS, 25 tahun, yang duduk di kursi nomor 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan. "Seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," ujar Danang dalam keterangan tertulis Kamis 12 Juli 2023.

Penerbangan ID-6242 berangkat Rabu 12 Juli 2023, pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA. Penerbangan ini dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 kru pesawat dan 126 tamu (penumpang).

Simak lebih jauh tentang pesawat Batik Air di sini.

2. Jokowi Tandatangani Perpres Terbaru, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tunjangan Kinerja Rp 98 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud tersebut terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Simak lebih jauh tentang IKN di sini.

Berita terkait

Indonesia AirAsia Bukukan Pendapatan Rp 6,62 Triliun Sepanjang 2023, Meningkat 75,24 Persen

1 hari lalu

Indonesia AirAsia Bukukan Pendapatan Rp 6,62 Triliun Sepanjang 2023, Meningkat 75,24 Persen

Manajemen Indonesia AirAsia sedang aktif dalam memperoleh sumber pendanaan melalui beberapa skema potensial.

Baca Selengkapnya

Posisi Kursi Pesawat Terbaik Agar Bisa Tidur Selama Penerbangan Jarak Jauh

1 hari lalu

Posisi Kursi Pesawat Terbaik Agar Bisa Tidur Selama Penerbangan Jarak Jauh

Pakar tidur membagikan beberapa tips agar bisa tidur di pesawat selama penerbangan jarak jauh

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

2 hari lalu

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

AP II memperkirakan penumpang pesawat di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta orang selama libur panajang 9-12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

2 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

3 hari lalu

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

Pengguna tertinggi terjadi di bulan April 2024 sejak pertama kali LRT beroperasi, capai 1,4 juta penumpang.

Baca Selengkapnya

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

3 hari lalu

Mengenali Pesawat C-130J Super Hercules yang akan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin pesanan Indonesia

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

3 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

4 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

5 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya