Tak Ada Solusi Jangka Pendek untuk Koperasi Bermasalah, Menteri Teten: Kami Babak Belur
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Rabu, 12 Juli 2023 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan tidak ada solusi jangka pendek untuk mengatasi 8 kasus koperasi bermasalah.
Adapun koperasi bermasalah yang dimaksud, yaitu KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
"Karena misalnya, para anggota yang uangnya dirampok pengurus yang totalnya Rp 26 trilin itu, mereka menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tapi sulit juga dijalankan karena asetnya sudah tidak ada," kata Teten di kantor Kemenkop UKM, Rabu, 12 Juli 2023.
Padahal, PKPU harus settlement aset based solution, sehingga para anggota koperasi meminta dana talangan kepada pemerintah. Sementara tidak ada skema itu dalam undang-undang.
"Babak belurlah kami dihajar para anggota yang memang juga saya kasih catatan bukan mau berkoperasi (berusaha dengan jalan bekerja sama) tapi mereka investor," ujar Teten.
Selanjutnya: Teten berujar, para korban koperasi bermasalah....
<!--more-->
Teten berujar, para korban koperasi bermasalah itu merupakan investor yang berinvestasi dengan iming-iming bunga besar. Walhasil, ketika koperasi bermasalah, mereka tidak berembug mencari jalan keluar selayaknya anggota koperasi.
Pasalnya, relasi yang terbentuk antara anggota dengan pemilik koperasi sudah selayaknya relasi nasabah dan penyedia layanan keuangan. Hal itu, kata Teten, terjadi bukan karena minimnya edukasi. Namun, skala koperasi yang terlalu besar.
"Anggotanya skala nasional. Banyak. Rapat anggota tahunan juga sulit," kata Teten.
Belum lagi, kata Teten, ada oligarki yang tumbuh dalam koperasi besar itu sehingga koperasi dikuasai orang-orang kuat. "Pengurus dan pengawas juga itu-itu saja. Rapat anggota tahunan bagaimana mau efektif kalau anggota juga sulit ikut ambil keputusan kebijakan," katanya.
Sementara ini, lanjut Teten, yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki kelembagaan koperasi, termasuk merevisi UU Perkoperasian yang saat ini sudah masuk tahap harmonisasi. "Kami ke Mensesneg sedang mencopa percepatan agar surpres (surat presiden) segera keluar," ujar Teten.
Pilihan Editor: Operasional Terbatas LRT Jabodebek, Dirut KAI: Ada 22 Perjalanan per Hari pada 12-26 Juli