Waspada Modus Pinjol Ilegal Terbaru Tawarkan Pekerjaan e-Commerce

Senin, 10 Juli 2023 09:41 WIB

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman onlien atau pinjol marak digunakan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana cepat. Namun, bukan untuk kebutuhan prioritas, melainkan pinjol lebih sering digunakan untuk menunjang kebutuhan tersier, seperti membeli tiket konser dan pergi berlibur.

Akibatnya, banyak orang yang dengan mudah termakan oleh modus-modus baru pinjol ilegal. Modus terbaru dari pinjol ilegal yang sekarang ramai dilakukan adalah menawarkan pekerjaan atau lowongan kerja dan e-commerce. Dua modus terbaru itu dengan cepat menggiurkan banyak orang untuk ikut masuk terperangkap.

Mengutip Antaranews, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengimbau masyarakat yang hendak melamar pekerjaanke perusahaan yang bergerak dibidang pinjaman online diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Harus benar-benar cermat masyarakat kita, kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut mendaftar sebagai pegawai pinjol ilegal ini," katanya, sembari mengingatkan potensi terjerat hukuman pidana.

Pinjol ilegal yang setiap hari memiliki modus terbaru untuk mendapatkan korban semakin marak terjadi. Akibatnya, penting untuk seseorang memperhatikan hal berikut ini agar lebih waspada terhadap pinjol ilegal. Merangkum Tempo.co, berikut adalah hal-hal yang harus diwaspadai dalam pinjol ilegal, yaitu:

Advertising
Advertising

1. Iklan yang menarik perhatian

Biasanya, pinjol ilegal memasang iklan yang mencolok, termasuk berupa iklan lowongan kerja. Akibatnya, banyak korban tergiur dan mengikuti pinjol dari iklan tersebut. Jika mendapatkan iklan yang menarik perhatian tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang sehingga dapat ditangani dengan baik dan tegas.

2. Peminjaman dengan jasa besar

Banyak orang langsung tergiur dengan pinjol yang memiliki peminjaman jasa besar. Padahal, peminjaman jasa besar dapat memberikan kerugian besar bagi seseorang. Akibatnya, hindari pinjaman jasa besar dengan tidak mudah percaya iklan-iklan yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi tertentu.

3. Mencermati syarat dan ketentuan pinjol

Sebelum melakukan pinjol, seseorang harus lebih teliti memahami syarat dan ketentuan pinjaman. Periksa terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku dari penyedia pinjol.

4. Mengunduh aplikasi pinjol melalui aplikasi resmi

Jika ingin melakukan pinjol secara legal, pastikan mengunduh aplikasi melalui penyedia layanan resmi, seperti Google Play Store atau App Store. Selain itu, aplikasi pinjol legal juga dapat diakses melalui laman resmi perusahaan pinjol.

5. Memeriksa perusahaan pinjol di laman resmi OJK

Memeriksa perusahaan pinjol melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Pastikan pula memeriksa legalitas dan rekam jejak digital perusahaan tersebut untuk memastikan kebenaran penyedia pinjol secara resmi. Jika ada pinjol yang menyatakan telah terdaftar di OJK atau memasukkan logo OJK, jangan langsung percaya dengan mudah, harus diperiksa dengan cermat.

6. Penyalahgunaan data pribadi

Biasanya, pinjol akan meminta seseorang untuk memasukkan data pribadi. Namun, tidak semua data pribadi diberikan kepada pinjol legal hanya akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Akibatnya, perlu diwaspadai, jika persyaratan pinjol yang meminta izin untuk mengakses kontak di gawai, foto kartu ATM, sampai foto pribadi memegang kartu identitas diri. Sebab, persyaratan tersebut termasuk dalam pinjol ilegal.

7. Tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utangnya

Berdasarkan antaranews, pinjol legal cenderung patuh terhadap rambu-rambu aturan karena diawasi oleh OJK sehingga tidak menagih melebihi pokok hutangnya. Sementara itu, pinjol ilegal memiliki perilaku sebaliknya. Dengan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi (bisa sampai 40 persen dari jumlah pinjaman), tagihan dapat di atas dua kali atau belasan kali lipat lebih banyak dari pinjaman pokok.

Pilihan Editor: OJK Sebut Pengguna Pinjol Makin Meningkat, Bedakan Pinjol Ilegal dan yang Legal

Berita terkait

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

4 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

10 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

20 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

21 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

21 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

22 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

23 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya