Profil Maqdir Ismail yang Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 10 Juli 2023 07:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dijadwalkan akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Hal ini dilakukan menyusul pernyataan Maqdir mengenai pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
“Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan (Maqdir Ismail) sebagai saksi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023.
Lantas, siapa sebenarnya Maqdir Ismail dan apa perannya dalam kasus BTS Kominfo? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Singkat Maqdir Ismail
Maqdir Ismail adalah seorang pengacara senior di Indonesia yang merupakan doktor hukum perbankan lulusan Universitas Indonesia. Pria yang lahir pada 18 Agustus 1954 ini, sebelumnya pernah menempuh pendidikan di University of Western Australia untuk mengejar gelar magisternya. Sedangkan, gelar sarjananya dia dapatkan dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Maqdir memulai karirnya di dunia hukum sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan jabatan pengacara publik pada 1980. Adapun fokus utama kasus yang ditanganinya adalah litigasi atau penyelesaian perkara. Nama Maqdir mulai dikenal setelah menjadi pengacara tunggal Setya Novanto untuk kasus “Papa Minta Saham”.
Pada 2005, Maqdir Ismail pun membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Maqdir Ismail & Partners. Melalui firma ini, Maqdir telah banyak menangani kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh (high profile) di Indonesia.
Mereka mulai dari Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga Edhie ‘Ibas’ Baskoro Yudhoyono yang merupakan anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain menjadi pengacara dan mengelola firma hukum, Maqdir juga merupakan seorang pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia.
Selanjutnya: Peran Maqdir Ismail dalam kasus...
<!--more-->
Peran Maqdir Ismail dalam Kasus BTS Kominfo
Saat ini Maqdir Ismail tengah menjadi kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Irwan adalah Direktur PT Solitech Media Synergy. Dia menjadi salah satu pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dan enam tersangka lainnya.
Irwan didakwa oleh Kejaksaan Agung karena ikut merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan menara tersebut. Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku mengumpulkan uang dari vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang tersebut pun dialirkan ke sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini.
Pernyataan Maqdir Ismail
Usai menghadiri sidang Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membuat pernyataan ke media jika ada seseorang dari pihak swasta yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo.
“Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami,” ucap Maqdir di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.
Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan seseorang dari pihak swasta dalam bentuk tunai dan pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat. Meski begitu, dia tidak menjawab ketika ditanya bahwa uang itu dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
“Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” ujar dia.
Dipanggil Kejagung
Usai menyampaikan pernyataan itu, Maqdir dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk mengklarifikasi pernyataannya. Berdasarkan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir akan diperiksa, pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus.
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Semedanam.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Proyek BTS 4G Tetap Berlanjut, Kominfo Buka Kemungkinan Soal Tender Baru