Profil Maqdir Ismail yang Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Senin, 10 Juli 2023 07:55 WIB

Maqdir Ismail. Foto : mip-law.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dijadwalkan akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Hal ini dilakukan menyusul pernyataan Maqdir mengenai pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

“Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan (Maqdir Ismail) sebagai saksi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023.

Lantas, siapa sebenarnya Maqdir Ismail dan apa perannya dalam kasus BTS Kominfo? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Profil Singkat Maqdir Ismail

Maqdir Ismail adalah seorang pengacara senior di Indonesia yang merupakan doktor hukum perbankan lulusan Universitas Indonesia. Pria yang lahir pada 18 Agustus 1954 ini, sebelumnya pernah menempuh pendidikan di University of Western Australia untuk mengejar gelar magisternya. Sedangkan, gelar sarjananya dia dapatkan dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Advertising
Advertising

Maqdir memulai karirnya di dunia hukum sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan jabatan pengacara publik pada 1980. Adapun fokus utama kasus yang ditanganinya adalah litigasi atau penyelesaian perkara. Nama Maqdir mulai dikenal setelah menjadi pengacara tunggal Setya Novanto untuk kasus “Papa Minta Saham”.

Pada 2005, Maqdir Ismail pun membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Maqdir Ismail & Partners. Melalui firma ini, Maqdir telah banyak menangani kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh (high profile) di Indonesia.

Mereka mulai dari Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga Edhie ‘Ibas’ Baskoro Yudhoyono yang merupakan anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain menjadi pengacara dan mengelola firma hukum, Maqdir juga merupakan seorang pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia.

Selanjutnya: Peran Maqdir Ismail dalam kasus...

<!--more-->

Peran Maqdir Ismail dalam Kasus BTS Kominfo

Saat ini Maqdir Ismail tengah menjadi kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Irwan adalah Direktur PT Solitech Media Synergy. Dia menjadi salah satu pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dan enam tersangka lainnya.

Irwan didakwa oleh Kejaksaan Agung karena ikut merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan menara tersebut. Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku mengumpulkan uang dari vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang tersebut pun dialirkan ke sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini.

Pernyataan Maqdir Ismail

Usai menghadiri sidang Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membuat pernyataan ke media jika ada seseorang dari pihak swasta yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi BTS Kominfo.

“Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami,” ucap Maqdir di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut dikembalikan seseorang dari pihak swasta dalam bentuk tunai dan pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat. Meski begitu, dia tidak menjawab ketika ditanya bahwa uang itu dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.

“Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” ujar dia.

Dipanggil Kejagung

Usai menyampaikan pernyataan itu, Maqdir dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk mengklarifikasi pernyataannya. Berdasarkan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir akan diperiksa, pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Semedanam.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Proyek BTS 4G Tetap Berlanjut, Kominfo Buka Kemungkinan Soal Tender Baru

Berita terkait

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

30 menit lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 jam lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

2 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 jam lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 jam lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

5 jam lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

18 jam lalu

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

18 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

1 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

1 hari lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya