OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi, Pengamat: Dipicu Kasus Gagal Bayar

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 7 Juli 2023 07:23 WIB

Gedung OJK. Google Street View

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat asuransi, Wahju Rohmanti, menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat klasifikasi perusahaan asuransi sebagai respons jangka pendek. "Saya melihat bahwa wacana regulasi klasifikasi permodalan ini masih tertriger dari kasus-kasus gagal bayar klaim yang disebabkan karena perusahaan asuransi tidak memiliki likuiditas yang cukup yang ujungnya pemegang saham diminta untuk menambah modal," ujar Wahju kepada Tempo, Rabu malam, 5 Juli 2023.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan klasifikasi perusahaan asuransi dilakukan sebagai upaya penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi nasional. Selain itu, untuk melakukan operasional yang lebih efektif yang efisien melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan penyangga modal untuk menghadapi kerugian.

Wahju mempertanyakan tentang tujuan ketahanan dan penguatan daya saing yang disebut OJK. "Daya saing antar mereka atau daya saing dengan industri keuangan dengan pangsa pasar yang sama?" ucapnya.

Dalam konteks persaingan perusahaan asuransi, menurut Wahju, pengklasifikasian perusahaan asuransi justru berpotensi merugikan perusahaan asuransi kecil. Apalagi dengan membatasi produk yang dijual perusahaan asuransi dengan modal kecil. Padahal tata kelola perusahaan asuransi kecil belum tentu lebih buruk ketimbang perusahaan asuransi besar.

"Belajar dari kasus-kasus lalu, justru perusahaan asuransi dengan modal besar dari grup besar yang gagal memenuhi kewajiban," tutur Wahju.

Advertising
Advertising

Sedangkan jika untuk memenangkan persaingan dengan industri lain, Wahyu melanjutkan, justru kemiripan produk asuransi PAYDI dan bancassurance yang menjadikan kerancuan pemahaman nasabah terhadap asuransi dengan produk bank dan manajer investasi.

Wahju juga mengatakan, perusahaan asuransi bukan lembaga depositori seperti bank. Konsep menghimpun dana nasabahnya pun berbeda. Dalam asuransi, nasabah tidak bisa mengambil dana secara utuh dan sewaktu-waktu.

Dana dalam asuransi merupakan dana premi atau biaya dari peralihan pertanggungan risiko risiko finansial di masa depan, dengan kontrak dan waktu tertentu. "Sehingga seharusnya pada asuransi tidak ada terminology 'kerugian' nasabah. Karena premi asuransi sejatinya adalah biaya bukan tabungan," kata Wahju.

Satu-satunya kerugian bagi pemegang polis atau nasabah asuransi adalah jika klaim proteksi mereka tidak dibayar sesuai kontrak. Untuk menutup risiko tersebut, kata Wahju, perusahaan asuransi bukan mengandalkan modal tapi tergantung kepiawaian mengelola premi menjadi aset yang cukup dan memitigasi risiko ketidakcukupan aset terhadap kewajiban.

"Sedangkan kerugian produk dana investasi nasabah menjadi risiko nasabah itu sendiri, bukan menjadi tanggungan perusahaan asuransi," ujar dia.

Oleh karena itu, Wahju meminta OJK melakukan kajian lebih dalam ihwal rancangan regulasi pengklasifikasian perusahaan asuransi tersebut. Terutama soal dampak jangka panjangnya. "Jangan sampai memangkas pertumbuhan industri asuransi itu sendiri," katanya.

Adapun ihwal pengklasifikasian perusahaan asuransi, Ogi mengatakan akan ada pembedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas satu dan kelas dua. Di antaranya soal diperkenannkanya untuk menerbitkan produk.

"Perusahaan asuransi dengan modal besar dapat menjual produk kategori kompleks. Sedangkan yang modalnya rendah hanya boleh menjual produk sederhana," kata Ogi dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juli 2023.

Aturan tersebut masih dalam pengkajian. Namun Ogi menuturkan OJK telah berkomunikasi dan meminta masukan atas peraturan tersebut kepada asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan perasuransian.

Pilihan Editor: PUPR jadi Trending Topic Usai Basuki Hadimuljono Berencana Ganti Rumput JIS Agar Sesuai Standar FIFA

Berita terkait

Terkini: Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono di Komite BP Tapera, Serikat Buruh Sebut Tak Punya Rumah Malah Disuruh Bantu Orang Miskin

21 jam lalu

Terkini: Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono di Komite BP Tapera, Serikat Buruh Sebut Tak Punya Rumah Malah Disuruh Bantu Orang Miskin

Komite BP Tapera diisi Menteri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai ketua serta anggotanya antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya

Ada Sri Mulyani di Deretan Komite BP Tapera, Gajinya Rp 43 Juta per Bulan di Sana

1 hari lalu

Ada Sri Mulyani di Deretan Komite BP Tapera, Gajinya Rp 43 Juta per Bulan di Sana

Sri Mulyani dan dua menteri Jokowi lainnya masuk dalam jajaran Komite BP Tapera. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Atau Tidak Secara Online dan Offline

2 hari lalu

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Atau Tidak Secara Online dan Offline

Berikut ini cara cek KTP terdaftar pinjol atau tidak secara online dan offline melalui portal iDebKu SLIK dan kantor OJK.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pemkab Jepara setelah OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

9 hari lalu

Tanggapan Pemkab Jepara setelah OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

Pertimbangan OJK karena telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan.

Baca Selengkapnya

Profil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJK, Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara

9 hari lalu

Profil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJK, Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Jepara Artha. Diduga pernah mengalirkan dana ke koperasi yang diprakarsai Prabowo.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

10 hari lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

11 hari lalu

Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

12 hari lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

13 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

13 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya