Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapan Pemkab Jepara setelah OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha

image-gnews
Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Iklan

TEMPO.CO, Jepara - Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyatna menanggapi pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bank Jepara Artha oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah mencabut izin bank yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 62 Pengkol Kota Jepara tersebut pada 21 Mei 2024.

"Semua sudah ditangani LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Edy pada Kamis, 23 Mei 2024. Namun, dia tak menjelaskan kelanjutan operasional bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 mencabut Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha. "Bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono.

Kemudian, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan atau TKS memiliki predikat Tidak Sehat. Pada 30 April 2024 OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangan OJK karena telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan. "Termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, direksi dan pemegang saham pengendali tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bank 
Jepara Artha dan meminta OJK mencabut izin usaha.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004," katanya. "OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Pilihan EditorProfil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJK, Diduga Alirkan Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jasa Marga Buka Suara soal Kabar Salim Group yang akan Akuisisi Tol Trans Jawa

17 jam lalu

Petugas Jasa Marga memasang pembatas jalan saat  streilisasi skema satu arah Jalan Tol Trans Jawa di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 9 April 2024. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghentikan skema lalu lintas satu arah (one way) Tol Trans Jawa dari Km 72 Tol Cipali sampai dengan Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung pada 9 April 2024 mulai pukul 12.00 WIB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jasa Marga Buka Suara soal Kabar Salim Group yang akan Akuisisi Tol Trans Jawa

Jasa Marga berikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia atas kabar Salim Group yang akan mengakuisisi Tol Trans Jawa.


Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

23 jam lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

VIDA mewanti-wanti serangan siber yang menjadi salah satu ancaman bagi industri fintech, termasuk fintech syariah.


Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara di acara BUNDAKU (Ibu, Anak, dan Keluarga Cakap Keuangan) yang diadakan OJK Indonesia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5


Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota DPR mencecar OJK yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.


OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

2 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara mengatakan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK masih sesuai jalur.


Rapat dengan DPR, OJK Sampaikan Pelbagai Tantangan Internal dan Eksternal

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam peluncuran peta jalan pengembangan industri Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Rapat dengan DPR, OJK Sampaikan Pelbagai Tantangan Internal dan Eksternal

Ketua DK OJK Mahendra Siregar menyampaikan beberapa tantangan internal dan eksternal OJK di tengah perekonomian negara serta secara global.


The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Unisoed

2 hari lalu

Foto bersama setelah peresmian The Gade Creative Lounge (TGCL) PT Pegadaian ke 18 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Senin 24 Juni 2024.
The Gade Creative Lounge by Pegadaian Hadir di Unisoed

Melalui pembangunan TGCL, PT Pegadaian mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke empat yakni pendidikan berkualitas untuk mendukung mahasiswa dalam mengembangkan potensi mereka.


Tingkat Literasi Keuangan Perempuan Lampaui Laki-laki

3 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz
Tingkat Literasi Keuangan Perempuan Lampaui Laki-laki

OJK melaporkan tingkat literasi keuangan kelompok perempuan untuk pertama kalinya melampaui laki-laki.


OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae optimistis proyeksi penyaluran kredit di tahun 2024 bisa tercapai.


Bos OJK Beberkan Tiga Anak Haram Keuangan: Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Judi Online

3 hari lalu

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Bos OJK Beberkan Tiga Anak Haram Keuangan: Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Judi Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut ada sejumlah kerugian yang diakibatkan dari adanya digitalisasi keuangan