Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Minggu, 25 Juni 2023 14:34 WIB

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life. Nasabah yang tidak puas kemungkinan akan menuntut otoritas tersebut.

"Mungkin akan ada nasabah yang tidak puas dan melakukan penuntutan ke OJK, apalagi jika aset yang dibagikan (dari likuidasi) sangat minim sekali," ujar salah satu nasabah Kresna Life, Christian, secara tertulis, Ahad, 25 Juni 2023.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada Jumat, 23 Juni 2023. OJK juga meminta Kresna Life melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan sekaligus menunjuk tim likuidasi.

Lebih lanjut, Christian tidak menjelaskan secara gamblang apakah dirinya akan ikut mengajukan gugatan kepada OJK. Namun, dia menilai banyak nasabah Kresna Life yang tidak puas dengan keputusan OJK tersebut.

"Karena banyak sekali yang setuju SOL (subordinated loan) karena jelas bayarannya, sudah terjadwal. Kalau dilikuidasi, apakah jelas dibayar 100 persen dan jadwalnya ada?" beber Christian.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Christian juga menyayangkan keputusan OJK. Menurut dia, pencabutan izin usaha Kresna Life bukan solusi, tapi malah memperpanjang masalah.

"Apakah OJK bisa menjamin pengembalian dana pemegang polis 100 persen melalui mekanisme likuidasi? Jangan hanya membagi sendal jepit lalu dianggap selesai," ujar dia.

Dia juga menilai, OJK juga terkesan terburu-buru dan hanya mau segera lepas dari kasus Kresna Life, tanpa peduli efeknya ke nasabah. Padahal menurut Christian, OJK sebagai pengawas justru menyebabkan kejadian tersebut dan merugikan nasabah.

"Bagaimana bisa suatu produk K-LITA yang produknya sudah disetujui oleh OJK, tapi ternyata menyimpan masalah bom waktu karena melanggar aturan OJK. Apakah OJK tidak mengawasi?" ujar Cristian.

Seperti yang diketahui, Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi, dengan alasan pandemi Covid-19 pada 2020. Oleh karena itu, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021.

Pilihan Editor: Jokowi Ulang Tahun, Begini Ucapan Selamat dari Sri Mulyani hingga Erick Thohir

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

15 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

1 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

2 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya