Kresna Life Sudah Diberi 10 Kali Kesempatan Sebelum Izin Usahanya Dicabut OJK

Sabtu, 24 Juni 2023 06:31 WIB

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat, 23 Juni 2023. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyo, menyebut pihak manajemen telah berkali-kali mengirimkan rencana penyehatan keuangan (RPK), tapi belum memenuhi ketentuan.

"Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen PT Kresna Life sudah sebanyak 10 kali dan belum ada yang terpenuhi dari 10 kali itu," ujar Ogi, sapaan dia, dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Sebelumnya, Ogi menyampaikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi Kresna Life telah menurun cukup lama. OJK lalu memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk membuat RPK untuk disampaikan kepada OJK.

Lebih lanjut, Ogi menuturkan RPK terakhir disampaikan menjelang 2022 dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL).

Dengan begitu, kekurangan konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau strategic partner yang akan masuk ke dalam perusahaan.

Advertising
Advertising

"Sampai dengan perpanjangan waktu yang kita berikan, konversi itu belum juga dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui itu belum sampai yang diharapkan," ujar Ogi.

Selain itu, lanjut dia, PSP tidak pernah memasukkan modal ke prusahaan atau ke escrow account yang diminta OJK untuk memenuhi kekurangan. Dia menyampaikan, OJK telah memberikan waktu cukup panjang dalam rencana penyehatan Kresna Life.

"Oleh karena itu, OJK memberikan keputusan yang tegas dalam prlindungan hukum kepada pemegang polis dan kepastian hukum untuk industri perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dalam menjalankan kewajiban perusahaan yang berlaku," kata Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, perusahaan itu wajib menghentikan kegiatan usahanya dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

"Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life ini," ujar dia.

Lebih jauh, Ogi menyampaikan pemegang polis bisa menghubungi manajemen Kresna Life terkait pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," tutur Ogi lebih jauh tentang tanggung jawab Kresna Life terhadap nasabahnya.

Pilihan Editor: OJK Catat Penghimpunan Dana dari Pasar Modal Tembus Rp 107,89 Triliun

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

8 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

11 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

2 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya