Usai Wilmar Cs jadi Tersangka Perkara Minyak Goreng, Aktivis Desak Perbaikan Tata Kelola Industri Sawit

Minggu, 18 Juni 2023 11:35 WIB

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. Organisasi masyarakat sipil pun menuntut pertanggungjawaban korporasi tersebut dan mendesak pemerintah untuk membenahi tata kelola industri sawit di Tanah Air.

Desakan ini disampaikan oleh sejumlah organisasi, yaitu Satya Bumi, Sawit Watch, Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) Indonesia, Greenpeace, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis Indonesia (Huma) Indonesia, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).

"Penyidikan kartel minyak goreng sudah seharusnya menuntut pertanggungjawaban korporasi yang diduga telah menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara hingga triliunan rupiah," tutur Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 Juni 2023.

Karena itu ia mendesak agar dilakukan upaya penegakan hukum, perbaikan regulasi dan tata kelola, serta evaluasi menyeluruh industri sawit dari hulu hingga hilir. Tujuannya guna mencegah kejadian serupa terulang.

Adapun desakan menjerat korporasi dalam perkara minyak goreng ini telah lama disuarakan oleh kalangan masyarakat sipil. Ia menjelaskan sengkarut perkara minyak goreng telah berdampak pada lonjakan harga minyak goreng dan kelangkaan stok yang menambah beban ekonomi rakyat.

Advertising
Advertising

Bahkan, tuturnya, perkara ini juga telah memaksa pemerintah mengeluarkan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dengan anggaran besar. Dia menilai kasus ini merupakan bukti bahwa hakim salah saat memutuskan untuk tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 150/G/TF/2022/PTUN.JKT tentang sengketa minyak goreng.

"Sebab, terbukti negara melakukan kelalaian sehingga korporasi dapat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,47 triliun," ucap Andi.

Ia menjelaskan kebijakan-kebijakan proteksionis dalam Sengkarut minyak goreng seperti larangan ekspor justru lebih merugikan konsumen dan produsen. Menurutnya, aksi-aksi yang bersifat otoriter seperti larangan ekspor juga menciptakan ladang basah perburuan rente dan korupsi bagi pejabat publik dan korporasi minyak sawit.

Selanjutnya: Dugaan permainan kartel minyak goreng<!--more-->

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) pun ia nilai tak efektif menjaga stok minyak sawit mentah. Langkah itu, menurut Andi, justru menjadi pintu masuk bagi kasus pemufakatan jahat yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan sejumlah perusahaan minyak goreng.

Kebijakan jangka pendek seperti DMO dinilai rawan penyelewengan dan memperlambat mekanisme pasar, karenanya memerlukan pemantauan ketat dan sepatutnya hanya bersifat sementara. Oleh karenanya, dia kembali menggarisbawahi perbaikan tata niaga industri sawit harus segera dilakukan.

Belajar dari perkara minyak goreng, kata dia, terlihat jelas ada dugaan permainan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar yang tidak sehat dalam industri ini. Setidaknya ada delapan grup perusahaan konglomerasi sawit yang menguasai lebih dari 70 persen total perdagangan minyak goreng di Indonesia.

Oleh sebab itu, organisasi masyarakat sipil menuntut pemerintah untuk membenahi struktur pasar minyak goreng. Sebab kondisinya selama ini cenderung oligopoli, di mana pasar dikuasai hanya oleh beberapa perusahaan tertentu.

Dia juga menduga terdapat perilaku kartel pabrik minyak goreng yang selama ini bersepakat menjadikan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional sebagai referensi penentuan harga minyak goreng domestik. Sehingga seringkali menyamarkan harga riil perolehan CPO oleh pabrik minyak goreng.

Ketiadaan transparansi harga beli CPO oleh pabrik minyak goreng inilah yang menurutnya membuat kewajaran harga minyak goreng domestik seringkali dipertanyakan. Andi mengatakan Indonesia perlu menjaga kepentingan ketahanan pangan domestiknya.

"Dalam isu minyak goreng ini, pemerintah harus melakukan penegakan hukum dan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dapat menopang untuk kepentingan jangka panjang," ujarnya.

Pilihan Editor: Kejagung: Penetapan 3 Tersangka Korporasi dalam Korupsi Minyak Goreng Tak Termasuk Ne Bis In Idem

Berita terkait

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

3 jam lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

6 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

12 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

14 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

14 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

14 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

14 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

14 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

14 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

14 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya