Pencabutan Status Pandemi Disebut Tak Berdampak Signifikan ke Perekonomian, Celios: Harus Dibarengi Pengendalian Inflasi

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Rabu, 14 Juni 2023 15:24 WIB

Penumpang KRL Commuter Line antre di peron untuk menaiki eskalator di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Juni 2023. Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons posiif rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 akhir bulan ini. Jokowi memang mengatakan pemerintah sedang mematangkan proses peralihan ke endemi.

Akan tetapi, menurut Bhima, peralihan status itu tidak berdampak signifikan ke perekonomian. Sebab, pelaku usaha sudah beradaptasi dengan situasi ini sejak pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir tahun lalu. Berakhirnya pandemi, kata dia, lebih berdampak pada aktivitas masyarakat yang lebih leluasa.

"Tapi kalaupun masyarakat mau jalan-jalan, ada uangnya nggak? Jadi (berakhirnya pandemi) juga bukan soal pakai masker atau nggak pakai masker," ucap Bhima ketika ditemui di Menara Rajawali, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juni 2023.

Menurut Bhima, pemerintah masih punya pekerjaan rumah atau PR supaya berakhirnya pandemi bisa berdampak positif terhadap perekonomian, di antaranya mengendalikan inflasi dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Rencana pemerintah mencabut status pandemi disampaikan Presiden Jokowi pada Rabu, 14 Juni 2023. "Seminggu dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai)," ujar Jokowi di Gedung BPKP, Jakarta Timur.

Advertising
Advertising

Jokowi menyampaikan, ada beberapa kriteria untuk menetapkan berakhirnya pandemi Covid-19. Salah satunya, kata Jokowi, adalah kasus aktif yang sudah mulai sedikit dan vaksinasi yang menyeluruh.

"Vaksinasi juga sudah di atas 452 juta dosis dan lain-lainnya, sehingga kami kemarin rapat dan sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi," tutur Jokowi.

RIRI RAHAYU | M. JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Ramai Tagihan Utang Jusuf Hamka ke Pemerintah, Jubir Sri Mulyani Sebut Nama Tutut Soeharto

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

26 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

8 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

10 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

11 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

12 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

13 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

15 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

17 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya