IKN Buka Lowongan Kerja Khusus untuk PNS, Simak Persyaratannya

Sabtu, 10 Juni 2023 17:04 WIB

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara Otorita IKN melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Biro dan Direktur di lingkungan Otorita IKN.

Lowongan kerja ini khusus diperuntukkan bagi para Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengutip laman resmi karier IKN, jabatan Kepala Biro/Direktur yang dibuka yakni Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat dan Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Kemudian, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, serta Direktur Sarana dan Prasarana Sosial.

Pendaftaran sudah dibuka pada Senin, 5 Juni 2023 dan akan ditutup pada 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.

Advertising
Advertising

Persyaratan untuk lowongan kerja IKN ini tertuang dalam Pengumuman Nomor P.015/Otorita IKN/VI/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dikutip dari pengumuman tersebut, berikut adalah persyaratan yang perlu dilengkapi calon pendaftar lowongan kerja IKN:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).

3. Diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun.

6. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

8. Usia paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 tahun terakhir.

13. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).

15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.

16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.

Selanjutnya: Pendaftaran lowongan kerja dilakukan secara daring

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

17 jam lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

22 jam lalu

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

2 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE

Topik tentang BMKG mengimbau warga Jawa Tengah waspada potensi banjir dan tanah longsor menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

2 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

2 hari lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

2 hari lalu

Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

Prabowo berjanji jika terpilih sebagai presiden, dia akan melaksanakan program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

3 hari lalu

Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?

Baca Selengkapnya