UU Anti Deforestasi Disebut Hambat Ekspor Komoditas Indonesia, Kemenperin: Dampaknya Tidak Signifikan
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 Juni 2023 21:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika membantah Undang-undang Anti Deforestasi yang dikeluarkan oleh Uni Eropa telah menghambat ekspor sejumlah produk buatan industri agro asal Indonesia.
Sebab, menurut dia, mayoritas eksportir sudah memiliki sertifikat sesuai standar Uni Eropa. Sertifikat tersebut memastikan bahwa proses pembuatan produk yang akan diekspor tidak merusak hutan.
"Kalau dari industri agro, kayaknya tidak signifikan kalau kita lihat dari jumlah sertifikat dan perdagangan kita ke Eropa. Sehingga tidak banyak kekhawatiran kita untuk ke sana," ujar Juli saat ditemui di Hotel Kartika Candra, Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023.
Komoditas yang dia maksud, di antaranya kayu, kertas, kopi, dan kakao. Namun, dia menilai ada satu komoditas yang masih terhambat, yaitu coffee green bean. Padahal Indonesia selama ini banyak mengekspor kopi ke Eropa, tetapi banyak petani yang kini kesulitan lantaran belum memiliki sertifikat yang dibutuhkan.
Dia juga menepis kabar bahwa banyak petani yang kesulitan mengurus sertifikat untuk ekspor ke Eropa. Pasalnya, Kemenperin sudah mensyaratkan sertifikasi sejak lama. Misalnya untuk industri furnitur, Kemenperin mewajibkan sertifikat SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
"Itu memang sudah ada ketentuannya harus dapat sertifikat ini, lalu baru bisa masuk (barangnya ke Eropa)," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan kondisi ini sebetulnya mendorong program pemerintah untuk hilirisasi industri di Tanah Air. Sebab, ekspor nantinya tidak akan lagi berupa bahan baku melainkan berbentuk barang jadi.
Selanjutnya: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menilai regulasi...
<!--more-->
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai regulasi yang disahkan Uni Eropa itu tidak adil. Karena, petani jadi terbebani banyak biaya untuk mengurus sertifikat yang disyaratkan.
"Saya kira tidak adil diminta agar kita punya sertifikat, sertifikasi bahwa misal kopi ini tidak merusak lingkungan. Saya bilang bagaimana caranya petani disuruh ngurus surat sertifikasi, surat lingkungan, mustahil," ucapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI yang disaksikan secara virtual pada Selasa, 6 Juni 2023.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas tersebut, kondisi itu membuat ekspor produk Indonesia ke Eropa menjadi sulit. Khususnya produk-produk seperti kopi, cokelat, karet, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) lantaran dianggap merusak lingkungan. Sementara, ia menilai ongkos mengurus sertifikat lebih mahal ketimbang ongkos berjualan produk itu sendiri.
Karena itu, dia menegaskan Indonesia harus menyasar pasar ekspor baru atau mencari alternatifnya. Terlebih, menurut dia, permintaan ekspor dari Eropa dan Amerika pun saat ini sedang menurun. "Data-data ekspor kita turun banyak dari negara-negara yang menjadi pasar tradisional kita itu. Oleh karena itu kita harus mengembangkan pasar baru," ujarnya.
Adapun Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia tetap keberatan atas kebijakan UU Anti Deforestasi itu. Sebab, regulasi tersebut dapat menghambat perdagangan dan merugikan petani kecil di Tanah Air.
Dia berharap negosiasi Indonesia-European Union (EU) Cemprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dapat segera selesai. Sebab, dia merinci laju deforestasi Indonesia 2019-2020 telah turun 75 persen menjadi 115 hektare. Menurut Jokowi, kondisi itu merupakan laju terendah sejak 1990 dan terus mengalami penurunan.
Pilihan Editor: Ekspor Indonesia Terhalang UU Anti Deforestasi, Zulhas: Tidak Adil, Petani Mustahil Bisa Ngurus Sertifikat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini