BSI Sebut Imbal Hasil Kompetitif dari EBA Syariah 7 Persen

Selasa, 6 Juni 2023 18:29 WIB

Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kedua kiri) dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia Adiwarman Azwar Karim (keempat kanan) bersama jajaran direksi saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. BSI merombak susunan direksi bidang teknologi informasi dan manajemen risiko dalam RUPS ini tak lama setelah adanya serangan ransomware yang berlangsung berhari-hari. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI Moh Adib menjelaskan adanya imbal hasil yang kompetitif dari produk Efek Beragun Aset (EBA) Syariah hasil sekuritisasi aset syariah EBAS-SP SMF-BRIS01. Produk tersebut merupakan hasil kerja sama antara BSI dengan PT Sarana Multigirya Finansial (Persero) atau SMF.

Menurut Adib, selain memiliki peringkat yang baik yakni AAA dari Pefindo, EBAS-SP SMF-BRIS01 memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. “BSI sendiri berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 6 Juni 2023.

Adib berharap melalui penerbitan ini ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01. Dia menjelaskan sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector.

“Dengan demikian beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income,” kata Adib.

Untuk EBAS-SP SMF-BRIS01 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

Advertising
Advertising

Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A. “Untuk itu, investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 meskipun di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan,” tutur dia.

Dia menjelaskan EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI. Kerja sama penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menggunakan mekanisme yang telah sesuai dengan prinsip syariah.

Sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. “Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK Nomor 16 Tahun 2015,” ucap Adib.

Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015. Peraturan itu menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.

“POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia,” kata Adib.

Pilihan Editor: Marak Serangan Siber di Sektor Keuangan, Ini Strategi OJK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

2 jam lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

8 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

18 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

18 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

19 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

21 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

22 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya