Pengawasan Ekspor Pasir Laut Diyakini Tak Bakal Efektif, Kenapa?
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 3 Juni 2023 10:31 WIB
Sesuai dengan PP, kata dia, nanti di Permen (Peraturan Menteri)-nya itu akan ada tim pemantau. Sebagai informasi, teknis pelaksanaan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut akan diturunkan dalam bentuk Permen KKP.
Adin menuturkan, petugas pemantau akan berada di atas kapal on board. Petugas tersebut nantinya akan memastikan apakah izin yang dimiliki pelaku usaha itu sudah sesuai dengan lokasi yang diizinkan.
"Memang pada akhirnya ini kan kembali kepada hati nurani si orang yang menjadi pemantau di atas (kapal)," tutur dia.
Namun, dia meyakini petugas tersebut tidak akan berbuat apa-apa. Sebab, pergerakan kapalnya termonitor di Pusat Pengendalian Perikanan atau Pusdal KKP.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023.
Dalam Pasal 9 di beleid itu disebutkan, ekspor hasil sedimentasi di laut bisa dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Adapun hasil sedimentasi di laut yang dimaksud dalam aturan itu berupa pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur.
Pilihan Editor: KKP Optimistis Tidak akan Ada Ekspor Pasir Laut Ilegal, Begini Pengawasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini