Diajak Menteri KKP Gabung Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Kami Fokus pada Penolakan PP 26 Tahun 2023
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Kamis, 1 Juni 2023 14:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace buka suara soal permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bergabung dalam tim kajian penambangan laut. Tim tersebut akan bertugas menganalisis setiap izin ekspor pasir laut yang dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Tim kajian yang tengah dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu juga akan merumuskan aturan teknis pelaksanaan penambangan pasir laut di Tanah Air.
"Pada tahap ini kami tidak membuka ruang diskusi tentang aturan teknis karena kami fokus pada Penolakan dan desakan pencabutan PP tersebut," ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2023.
Sebelumnya, Afdillah telah menegaskan pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. Sebab, kebijakan itu akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang.
Greenpeace menilai penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut.
Kemudian untuk jangka panjang, kebijakan tersebut juga berpotensi mempercepat dampak bencana iklim. Lantas, eksploitasi pasir laut akan menyebabkan kelangkaan pangan. Sebab, laut merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia.
Selanjutnya: Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya telah menghentikan....
<!--more-->
Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya telah menghentikan ekspor pasir melalui sejak Februari 2003. alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Pasalnya, sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Ditambah alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Saat itu, sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Menurut Alfadillah, kebijakan Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut adalah bukti pemerintah Indonesia tidak konsisten. Dia berujar regulator berulang kali mengatakan bahwa keberlanjutan ekosistem laut menjadi landasan utama kebijakan, tetapi faktanya bertolak belakang.
Kebijakan pembukaan kembali ekspor pasir laut, tuturnya, juga menggambarkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya. Alhasil, pemerintah mengambil jalan pintas melalui cara-cara ekstraktif seperti tambang.
Di sisi lain, pemerintah dinilai seringkali membuat keputusan tanpa kajian atau pertimbangan yang matang. Dalam membuat keputusan pun, menurut Afdillah, pemerintah kerap mengabaikan hak-hak ekosistem dan masyarakat akan terdampak. "Sepertinya pemerintah tidak belajar dari kesalahan," ucap Alfadillah.
Pilihan Editor: Gapeka 2023 Berlaku Mulai Hari Ini, Catat Perubahan Perjalanan Commuter Line Terbaru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini