KKP Ajak Aktivis Jadi Tim Kajian Pengembangan Pasir Laut, Walhi: Cara Pemerintah Mengaburkan Substansi Permasalahan

Kamis, 1 Juni 2023 13:51 WIB

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock

Dalam jangka panjang, menurut Parid, dampak buruk krisis iklim akan memaksa lebih dari 23 juta orang masyarakat pesisir harus mengungsi dari kampung halamannya pada tahun 2050. "Inilah yang dinamakan dengan pengungsi iklim atau climate refugee," tuturnya.

Karena itu, Walhi meminta pemerintah daerah, baik level provinsi maupun kabupaten untuk melakukan protes kepada pemerintah pusat. Pasalnya, kebijakan ini dinilai secara terencana akan mempercepat penenggelaman pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir.

Walhi juga mendesak para akademisi atau ilmuwan, khususnya yang mendalami soal-soal kelautan, perikanan, dan kehidupan masyarakat pesisir untuk melakukan
protes atas diterbitkannya PP ini. Lalu mengajak masyarakat pesisir di seluruh Indonesia, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil serta perempuan nelayan untuk melakukan protes kepada pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, KKP akan membentuk tim kajian untuk mendukung perizinan eksploitasi dan ekspor pasir laut. Trenggono mengajak Walhi hingga Greenpeace untuk terlibat dalam tim ini. Nantinya, tim kajian ini beranggotakan beberapa unsur antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi dan aktivis lingkungan.

"Izin ini ada syaratnya, nanti dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM. Greenpeace, Walhi akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan. Belum jadi sama sekali," kata dia di kantornya, Rabu, 31 Mei 203.

Ihwal potensi kerusakan ekosistem laut akibat kebijakan ini, Trenggono pun menilai hal itu tidak akan terjadi karena yang boleh diekspor hanya pasir laut hasil sedimentasi. Nantinya, tim kajian tersebut yang akan menganalisis dan memverifikasi proposal pengajuan izin yang diserahkan oleh pelaku usaha.

Adapun dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, disebutkan pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.

Proposal ini juga wajib mencantumkan kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan. Lalu volume pasir laut, waktu, metode, dan sarana pembersihan hasil sedimentasi di laut. Kemudian pelaku usaha wajib melampirkan pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 11, pelaku usaha juga wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.

Pilihan Editor: Ragam Penjelasan KKP soal Ramainya Isu Izin Ekspor Pasir Laut, Tujuan Utamanya Bukan Itu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Respon WWF ke-10 di Bali, Walhi Ingatkan Potensi Rusaknya Subak oleh Proyek Infrakstruktur

6 menit lalu

Respon WWF ke-10 di Bali, Walhi Ingatkan Potensi Rusaknya Subak oleh Proyek Infrakstruktur

Walhi Bali menilai banyak pembangunan infrastruktur yang mendegradasi bahkan menghilangan subak atau sistem irigasi tradisional air khas Bali

Baca Selengkapnya

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

21 jam lalu

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Pameran Sungai Citarum di World Water Forum Bali, Pengamat: Pemulihan Berjangka Panjang

1 hari lalu

Kontroversi Pameran Sungai Citarum di World Water Forum Bali, Pengamat: Pemulihan Berjangka Panjang

Walhi Jabar tidak setuju dengan rencana pameran karena kondisi Sungai Citarum masih rusak dan tercemar tinggi.

Baca Selengkapnya

Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

1 hari lalu

Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

Terpisah, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengaku sudah sering memberikan peringatan kepada pengusaha yang berada di kawasan Lembah Anai.

Baca Selengkapnya

KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

3 hari lalu

KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

KKP membentuk PMO 724 untuk mendukung tata kelola lobster di tanah air.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

3 hari lalu

Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

Partai Hijau Indonesia batal mengusung Haris Azhar sebagai cagub Jakarta jalur ndependen. Ini profil Sarekat Hijau Indonesia, cikal bakal Partai Hijau Indonesia.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

4 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

Bencana berulang di Lembah Anai, Sumatera Barat, sudah diprediksi sebelumnya. Bagaimana Walhi bisa melakukan itu?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mau Pamer Proyek Citarum Harum di World Water Forum, Walhi Jabar: Sungainya Masih Rusak

4 hari lalu

Pemerintah Mau Pamer Proyek Citarum Harum di World Water Forum, Walhi Jabar: Sungainya Masih Rusak

Walhi Jabar menanggapi rencana pemerintah Indonesia yang ingin pamer proyek Citarum Harum di ajang World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

4 hari lalu

Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya