Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar? Cek Estimasinya
Reporter
Nia Heppy Lestari
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 31 Mei 2023 14:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada Senin, 5 Juni 2023. Pekerja di lingkup pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi kementerian bakal menerima haknya, termasuk pejabat negara, seperti menteri, gubernur, bupati, dan wali kota.
Dua bakal calon presiden (capres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 turut menjadi sorotan, tidak hanya elektabilitasnya, tetapi terkait besaran gajinya. Misalnya saja, capres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dideklarasikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo, serta Prabowo Subianto dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Terlepas dari perbedaan tingkat kepopuleran dan kepercayaan masyarakat terhadap masing-masing capres 2024. Kira-kira berapa gaji ke-13 yang diterima Prabowo dan Ganjar?
Gaji ke-13 Prabowo Subianto
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 3, menteri merupakan bagian dari aparatur negara. Sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto akan diberi gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan rincian sebagai berikut.
- Gaji pokok (gapok).
- Tunjangan keluarga, berupa tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang dikonversi menjadi uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja (tukin) tergantung pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2000 Pasal 2, disebutkan bahwa menteri negara diberi gapok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sementara itu, apabila mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, maka menteri memperoleh tunjangan jabatan Rp 13.608.000.
Mengenai nominal tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2018. Tukin terbesar dimiliki oleh kelas jabatan 17, yaitu Rp 29.085.000. Pada Pasal 6 dalam beleid tersebut, tertulis bahwa Menteri Pertahanan diberi tukin 150 persen dari kelas jabatan 17 atau sebesar Rp 43.627.500.
Untuk tukin Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023 dikenai potongan sebesar 50 persen. Artinya, tukin Menhan 2023 adalah Rp 21.813.750. Sehingga, tanpa menghitung tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, maka estimasi gaji ke-13 Prabowo Subianto adalah Rp 40.461.750 (Rp 5.040.000 + Rp 13.608.000 + Rp 21.813.750).
Selanjutnya: Gaji ke-13 Ganjar Pranowo<!--more-->
Gaji ke-13 Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo ditetapkan sebagai Gubernur Jawa Tengah melalui Pemilihan Gubernur (Pilgub) periode 2018-2023. Kepala daerah provinsi sendiri termasuk dalam aparatur negara yang termaktub dalam PMK No. 39 Tahun 2023. Dengan demikian, kader PDIP tersebut juga akan mendapatkan gaji ke-13 dengan komponen yang sama dengan PNS lainnya.
Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2000 Pasal 4, gaji pokok kepala daerah provinsi sebesar Rp 3.000.000. Sedangkan untuk besaran tunjangan jabatannya Rp 5.400.000 sesuai dengan Keppres No. 68 Tahun 2001. Tanpa mempertimbangkan tukin, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga, maka perkiraan gaji ke-13 Ganjar Pranowo sebesar Rp 8.400.000 (Rp 3.000.000 + Rp 5.400.000).
Selain itu, melalui PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 6 dan Pasal 7 dipaparkan bahwa gubernur akan diberi sebuah rumah jabatan beserta biaya pemeliharaan dan perlengkapannya, serta kendaraan dinas. Ada pula biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, pemeliharaan kesehatan, dan biaya penunjang operasional.
Biaya penunjang operasional yang dimaksud ditujukan untuk penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, koordinasi, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya. Besarnya biaya penunjang operasional gubernur diklasifikasikan oleh pendapatan asli daerah berkisar antara Rp 150 juta sampai Rp 1,25 miliar.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini