Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung Dihujani Kritik, PUPR: Ini Keadaan Extra Ordinary

Rabu, 24 Mei 2023 15:45 WIB

Rombongan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat. Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mendesak karena keadaan yang luar biasa (extra ordinary).

"Kemarin keadaan extra ordinary. Karena Covid-19, maka dana-dana di pusat dan daerah dilimpahkan ke Covid-19 sehingga perbaikan jalan itu tak tertangani," kata Hedy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Hedy menjelaskan Covid-19 telah membuat pemerintah pusat dan daerah sangat berfokus pada penanganan pandemi. Hasilnya, perawatan jalan tidak tertangani hingga kerusakan cepat terjadi. Banyak jalan yang rusak secara ekstrem karena tak ditangani.

Hedy berujar dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, apabila pemerintah daerah tak sanggup memperbaiki jalan yang sifatnya vital, maka pemerintah pusat wajib mengambil alih.

Namun sejumlah ekonom menilai langkah ini akan menimbulkan masalah baru, terutama ihwal anggaran. Menanggapi hal itu, Hedy memastikan Kementerian PUPR akan melakukan optimasi anggaran untuk menyeimbangkan kebutuhan. Dia juga berjanji pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan anggaran perbaikan jalan di daerah.

Advertising
Advertising

Ia mencatat kemantapan jalan nasional sekarang sudah mencapai 92 persen. Sedangkan kemantapan jalan provinsi baru 72 persen dan kabupaten 60 persen, sehingga ada gap atau ketimpangan yang besar.

Selanjutnya: "Bukan kami (pemerintah pusat) kelebihan duit...."

<!--more-->

"Bukan kami (pemerintah pusat) kelebihan duit. Kami cuma menyeimbangkan agar kerusakan jalan tak ekstrem ada di satu kewenangan," ucap Hedy.

Lebih lanjut, Hedy mengungkapkan pengambilalihan perbaikan jalan daerah oleh pemerintah pusat tidak hanya dilakukan di Lampung, tapi di seluruh wilayah Indonesia. Hanya saja, kata dia, kajian kondisi jalan di Lampung sudah rampung sehingga anggarannya sudah ada.

Ambil alih perbaikan jalan di daerah oleh pemerintah pusat ini diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Regulasi ini ditetapkan pemerintah pada 16 Maret 2023.

Dalam beleid itu, disebutkan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

"Inpres ini intinya top down. Langsung perintah dan instruksi Presiden. Presiden sudah antisipasi itu," ucap Hedy.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menegaskan langkah tersebut salah, kecuali jalan yang diperbaiki adalah jalan nasional, bukan jalan provinsi, kabupaten, atau kota.

Selanjutnya: "Karena kalau melihat APBD di Lampung besar sekali...."

<!--more-->

"Karena kalau melihat APBD di Lampung besar sekali, Rp 7 triliun lebih," tuturnya kepada Tempo, Ahad, 7 Mei 2023.

Menurut Bhima, masalahnya terdapat pada pengalokasian APBD Lampung. Sebab, total Rp 7 triliun itu yang dialokasikan untuk infrastruktur masih sangat kecil. Sisanya, lebih banyak digelontorkan untuk belanja pegawai dan belanja barang.

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono juga menilai rencana Jokowi itu politis dan tidak menyelesaikan akar masalah. Yusuf menegaskan pemeliharaan jalan telah diatur secara jelas antara jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota.

Ia berujar pengambilalihan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung memang sekilas hal yang baik dan terkesan gagah, namun sebenarnya tidak menyelesaikan akar masalah.

"Presiden Jokowi terkesan terburu-buru dan cenderung menjadikan kasus jalan rusak di Lampung ini sebagai komoditas politik," kata Yusuf saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 Mei 2023.

Pilihan Editor: Mengenal Perry Warjiyo yang Kembali Menjadi Gubernur Bank Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

9 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

13 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

16 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

19 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

1 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya