Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate berada di mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
<!--more-->
2. Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo Bertambah Satu, Kejagung: Pihak Swasta Berinisial WP
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Tersangka ketuju tersebut ialah pihak swasta berinisial WP. Dia dianggap sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Synergi Iwan Hermawan yang lebih dulu menjadi tersangka pada 7 Februari lalu.
"Pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lewat keterangan video yang diterima Tempo, Selasa, 23 Mei 2023.
Dalam perkara ini, kata Ketut, WP berperan sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek ini kepada Irwan Hermawan. "Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
2 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.