Direksi Toko Buku Gunung Agung Blak-blakan Soal PHK Ratusan Karyawan: Kami Tak Dapat Bertahan dengan...

Minggu, 21 Mei 2023 11:51 WIB

Toko Gunung Agung. Twitter/Gunungagung

TEMPO.CO, Jakarta - Direksi PT GA Tiga Belas atau dikenal Toko Buku Gunung Agung buka suara soal pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya. Informasi adanya PHK itu sebelumnya diungkap oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia)—induk dari organisasi serikat pekerja di Toko Buku Gunung Agung.

Ada lima poin yang disampaikan direksi perusahaan. Pertama, Toko Buku Gunung Agung sejak pandemi Covid-19, pada 2020, memang telah melakukan langkah efisiensi. Salah satunya dengan menutup beberapa toko atau outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

“Namun penutupan toko tidak hanya kami lakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 pada 2020 saja, karena kami telah melakukan efisiensi dan efektifitas usaha sejak 2013,” tertulis dalam keterangan yang ditandatangi Direksi Toko Buku Gunung Agung dikutip Ahad, 21 Mei 2023.

Efisiensi tersebut dilakukan untuk berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar. Bahkan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 di awal tahun 2020.

Kedua, tertulis dalam keterangannya, penutupan toko yang terjadi pada 2020 bukan merupakan penutupan yang terakhir. Karena pada akhir 2023 ini, toko buku itu berencana menutup kembali toko yang masih tersisa.

Advertising
Advertising

“Keputusan ini harus kami ambil, karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar,” kata pihak direksi.

Kemudian yang ketiga, dalam pelaksanaan penutupan toko, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020-2023, Toko Buku Gunung Agung melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya: Keempat, pihak direksi membenarkan telah menerima...

<!--more-->

Keempat, pihak direksi membenarkan telah menerima surat dari Aspek Indonesia pada 24 Maret 2023, dan mengaku sudah menanggapi seluruh surat sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.

Namun, pihak perusahaan tidak mendapatkan tanggapan kembali dari Aspek Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan. Di mana dalam surat yang diterima perusahaan disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui Aspek Indonesia adalah sebanyak 16 orang.

“Yang kontrak kerjanya telah berakhir pada 2022, oleh karena itu informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan,” tutur pihak direksi.

Selanjutnya kelima, dalam menindaklanjuti setiap surat yang diterima termasuk yang disampaikan pihak Aspek Indonesia, perusahaan telah melakukan langkah sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku. Serta tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung.

“Bahwa kami menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan,” ucap pihak direksi.

Sebelumnya Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai PHK yang dilakukan Toko Buku Gununng Agung dilakukan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” ujar dia.

Mirah mengatakan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Toko Buku Gunung Agung di-PHK secara sepihak sejak 2020-2022. PHK juga diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.

Ironisnya, dia melanjutkan, para pekerja yang terkena PHK itu, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Karena hanya diberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji,” tutur Mirah.

Pilihan Editor: Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan, Aspek: Hanya Dapat Kompensasi Satu Kali Gaji

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

6 hari lalu

OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

6 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

6 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

7 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

10 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

13 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya