Johnny Plate Tersangka, Kejagung Beberkan Perannya dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 18 Mei 2023 12:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu, 17 Mei 2023. Mengenakan rompi pink, Plate dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan mobil tahanan. Dia meninggalkan Kejagung, sekitar pukul 12.09 WIB.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi, menjadi tersangka," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kuntadi, Johnny Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindaka pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022. "Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan."
Kuntadi mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman kasus. Apalagi, kasus dugaan rasuah ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
"Setelah kami menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kami masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," tuturnya.
Kuntadi berujar, Kejagung tidak hanya berfokus pada penindakan. Namun, turut berfokus pada pemulihan kerugian negara.
"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian. Nah, ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa."
Selanjutnya: Dosen Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra, menyatakan...
<!--more-->
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra, turut menyoroti angka tersebut. "Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan menterinya sendiri," kata Azmi melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Mei 2023.
"Kejagung harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih berat dan lebih tinggi kepada pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri," ujar Azmi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menanggapi secara resmi ihwal penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.
Selain itu, kata Usman, Kementerian Kominfo akan tetap menjalankan tugas melayani publik sesuai tugasnya. "Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya lebih jauh soal penetapan status tersangka atas Johnny Plate tersebut.
Pilihan Editor: Johnny Plate Tersangka Kasus BTS Kominfo, Kementerian Diingatkan Gunakan Anggaran Sesuai Aturan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini