ELSAM Sebut Dugaan Kebocoran Data BSI Jadi Ujian Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 17 Mei 2023 12:27 WIB

Cara Melindungi Diri dari Ransomware

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI diduga mengalami serangan ransomware oleh kelompok peretas atau hacker LockBit. Hacker mengklaim telah berhasil mencuri 1,5 terabita data nasabah, dokumen finansial, dokumen legal, perjanjian kerahasiaan, serta password akses internal serta layanan perusahaan.

Sementara itu, data nasabah yang diduga bocor terdiri atas nama, nomor HP, alamat, nomor rekening, saldo rekening rata-rata, riwayat transaksi, pekerjaan, serta tanggal pembukaan rekening.

Akibat serangan ini, layanan ATM dan BSI Mobile lumpuh beberapa hari. Sementara BSI menginformasikan layanan BSI Mobile, baru pulih pada Kamis 11 Mei 2023, sementara layanan ATM telah normal sehari setelah serangan.

“Periode transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memang menjadi masa kritis dalam memastikan kepatuhan pengendali dan prosesor data untuk menerapkan standar pelindungan data pribadi, termasuk juga respon dari otoritas dari setiap insiden yang terjadi,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar lewat keterangan tertulis pada Selasa, 16 Mei 2023.

Menurut dia, risiko pembiaran kemungkinan besar terjadi karena aturan peralihan UU Perlindungan Data Pribadi mengharuskan adanya penyesuaian berbagai regulasi terkait pelindungan data pribadi, termasuk kelembagaannya. Apalagi khusus di sektor keuangan dan perbankan, telah ada sejumlah regulasi dan kebijakan yang relatif mature dalam penerapannya.

Advertising
Advertising

Regulasi tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK PTI), SE OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (SE OJK 21/2017), SE OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum (SE OJK 29/2022).

Selanjutnya: “Berbagai kebijakan itu bersanding dengan...."

<!--more-->

“Berbagai kebijakan itu bersanding dengan sejumlah regulasi terkait sistem elektronik, yang secara khusus mengatur pelindungan data pribadi, seperti PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transisi Elektronik (PP PSTE) dan Permenkominfo Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,” tutur dia.

Oleh karena itu, kata Wahyudi, dalam masa transisi implementasi UU Perlindungan Data Pribadi, untuk memastikan pelindungan terhadap hak-hak subjek data, semestinya otoritas berwenang tetap merujuk pada sejumlah regulasi di atas. Justru kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi rujukan tambahan dalam mengoptimalkan langkah-langkah pelindungan data pribadi.

Misalnya, dia mencontohkan, mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban untuk memberikan notifikasi. Mengacu pada regulasi saat ini, merespon kegagalan pelindungan data yang terjadi, BSI sebagai pengendali data setidaknya wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, memberikan notifikasi kepada subjek data paling lambat 3x24 jam, termasuk kepada masyarakat mengingat insiden ini terkait dengan layanan publik, mengacu pada Pasal 46 UU Perlindungan Data Pribadi. Problemnya dalam pasal ini memang tidak diatur perihal hitungan 3x24 jam sejak kapan. Tapi menjawab ketidakjelasan ini dapat merujuk pada Permenkominfo 20/2016 dengan menghitung periode setelah insiden.

“Bahkan POJK PTI mewajibkan adanya notifikasi awal paling lambat 1x24 jam serta melaporkan insiden TI tersebut paling lama 5 hari kerja setelah insiden pada OJK,” ucap Wahyudi.

Selanjutnya: Selain itu, Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022....

<!--more-->

Selain itu, Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 mengamanatkan apabila otoritas lain (Kominfo/BSSN), mengatur jangka waktu penyampaian notifikasi awal dan/atau laporan insiden siber lebih lama dari jangka waktu sebagaimana diatur dalam POJK PTI, maka harus menyampaikan notifikasi awal dan/atau laporan insiden siber kepada OJK.

Kedua, melakukan pemulihan, sebagaimana mengacu pada UU PDP, PP 71/2019, Permenkominfo 20/2016, maupun juga POJK PTI yang mewajibkan lembaga keuangan untuk memiliki rencana pemulihan bencana. Tujuannya memastikan kelangsungan operasional bank tetap berjalan selama insiden.

“BSI harus memastikan rencana penanggulangan dan pemulihan sesuai dengan rencana kelangsungan usaha (business continuity plan), rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan), crisis management plan, dan/atau kebijakan atau rencana bank lainnya yang terkait,” kata Wahyudi.

Apalagi mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi, Wahyudi melanjutkan, data keuangan pribadi merupakan bagian dari data pribadi yang spesifik (sensitif) sehingga memerlukan tingkat perlindungan yang lebih tinggi.

“Termasuk ketika terjadi kegagalan dalam perlindungan data, juga memerlukan langkah-langkah khusus dalam penanganannya,” ujar Wahyudi.

Pilihan Editor: Cerita Calon Pembeli Tiket Konser Coldplay: Sudah Tinggal Pembayaran, Terpental Antre Lagi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

2 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

BSI Raup Laba Rp 1,71 T 2024 selama Kuartal I 2024

2 hari lalu

BSI Raup Laba Rp 1,71 T 2024 selama Kuartal I 2024

BSI mencetak laba senilai Rp 1,71 triliun pada kuartal I 2024. Capaian ini didorong oleh pertumbuhan dana murah dan konsistensi dalam menjalankan fungsi intermediasi.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

3 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

5 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

6 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

Kode Bank BSI serta Cara Transfernya Melalui ATM dan M-Banking

7 hari lalu

Kode Bank BSI serta Cara Transfernya Melalui ATM dan M-Banking

Kode bank BSI untuk transfer terdiri dari tiga digit angka. Berikut ini cara trasnfer ke bank BSI via ATM, internet banking, dan m-banking bank lain.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

9 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

12 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya