Eksportir Bakal Wajib Parkir DHE 30 Persen, Ekonom: Terlalu Sedikit
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 10 Mei 2023 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eksportir akan diwajibkan memarkir 30 persen dari devisa hasil ekspor atau DHE di rekening bank dalam negeri. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies atau Celios, Bhima Yudhistira, menilai jumlah itu terlalu sedikit.
"Kalau 30 persen ya terlalu sedikit lah, minimum 60 persen dari DHE-nya," kata Bhima pada Tempo, Selasa 9 Mei 2023.
Sementara bagi eksportir sumber daya alam, Bhima menilai porsi DHE yang disimpan di dalam negeri harus lebih besar, yaitu 70 atau 80 persen. "Ada satu lagi yang kurang, yaitu wajib konversi ke rupiah," ungkap Direktur Celios tersebut.
Jadi selain dolarnya disimpan di dalam negeri, kata Bhima, juga wajib mengonversikan sebagian dari devisa hasil ekspor itu ke dalam nilai tukar rupiah. "Nah, untuk jangka waktunya harusnya jangan tiga bulan, tapi enam sampai sembilan bulan," ujar Bhima.
Dia pun mencontohkan Thailand yang pernah melakukan hal serupa. Terbukti, kata dia, efektif menjaga stabilitas nilai tukar mata uang Thailand baht.
Lebih jauh, Bhima menilai perlu keberanian dari pemerintah untuk melakukan kebijakan DHE. Sebab, momentumnya mulai lewat. "Harga komoditasnya mulai turun yang artinya potensi devisa hasil ekspornya mulai menurun," tutur dia.
Terkait protes eksportir, menurut Bhima pasti ada. Dia menilai pasti ada eksportir yang ingin menaruh DHE di bank luar negeri. "Dari dulu, aturan DHE yang lebih ketat selalu ditakut-takuti mitos bahwa investor akan lari atau ekspor turun. Itu strategi saja," beber Bhima.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, antara lain melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengusahaan, Pengelolaan, Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Ketahanan sektor eksternal juga menjadi perhatian pemerintah, terutama stabilitas nilai tukar rupiah. Ini bagian dari pengendalian inflasi, terutama dari impor harga energi, dalam hal ini tentu likuiditas menjadi penting," kata Airlangga pada Minggu, 5 Maret 2023.
Menurut dia, pemerintah tengah merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 dimana 30 persen dari DHE sumber daya alam (SDA) yang bernilai sama dengan atau lebih dari US$ 250 ribu wajib disimpan di rekening khusus dalam negeri selama 90 hari.
Apabila dibutuhkan, kata dia, DHE SDA yang disimpan dalam negeri juga bisa diwajibkan untuk dikonversi ke rupiah. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun insentif bagi pelaku usaha yang menyimpan DHE-nya di dalam negeri.
Teranyar, Airlangga mengatakan kebijakan DHE akan segera diluncurkan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan kebijakan itu dikeluarkan. "DHE kita perlukan karena Amerika masih menaikkan tingkat suku bunga. Kalau kita tidak ambil langkah, potensi capital flight akan tinggi," kata Airlangga pada Jumat, 5 Mei 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: BPS Umumkan Ekspor per Februari 2023 Turun jadi USD 21,4 Miliar, Apa Saja Pemicunya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.