Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Disebut Kerap Ikut Campur Proses Likuidasi

Selasa, 9 Mei 2023 22:06 WIB

Logo Wanaartha Life. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang Saham Pengendali atau PSP PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) disebut sering ikut campur dalam proses likuidasi. Apa sebabnya?

Kuasa Hukum Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal, Patra M Zen, mengatakan dirinya ditunjuk secara pribadi oleh kliennya agar melaksanakan tugasnya secara profesional. Penunjukan ini, kata dia, menyusul adanya perbedaan pandangan Tim Likuidasi dengan PSP dan kuasa hukumnya.

"Pemegang Saham kerap masih mengatur tindakan-tindakan yang dilakukan dan akan dilakukan Tim Likuidasi dalam penanganan proses likuidasi," kata Patra melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Mei 2023.

Patra menuturkan, perbedaan pendapat yang muncul antara lain masalah penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit neraca penutupan. "Tim Likuidasi berupaya agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses likuidasi," tegas Patra.

Dia melanjutkan, menurut Pasal 18 POJK 28/2015, apabila ada benturan kepentingan antara Pemegang Saham dan pemegang polis, Tim Likuidasi wajib mengutamakan kepentingan pemegang polis.

Advertising
Advertising

Pada prinsipnya, kata dia, Tim Likuidasi ingin proses likuidasi dapat berjalan dengan cepat sesuai timeline dan koridor Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 28 Tahun 2015. Sehingga nasabah Warnaartha Life bisa kepastian hasil penghitungan aset untuk pemberesan.

Tim Likuidasi Wanaartha juga telah bertemu OJK pada Selasa 9 Mei 2023. Pertemuan ini sebagai kelanjutan upaya likuidasi yang dilakukan.

"Dalam pertemuan ini OJK meminta proses likuidasi berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan," tutur dia.

Hal serupa diamini Tim Observer yang merupakan perwakilan nasabah untuk memantau pekerjaan Tim Likuidasi. Tim berharap agar proses likuidasi dapat berjalan dengan lancar dan hak-hak nasabah dapat segera dibayarkan.

Tim Likuidasi diketahui telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor yang terdiri dari beberapa kategori yakni, 12.577 Pemegang Polis dengan 26.285 lembar polis, 53 Karyawan dan 10 Kreditor Lainnya. Kini proses likuidasi tengah memasuki validasi oleh KAP yang telah ditunjuk oleh Tim Likuidasi.

Pilihan Editor: Nasabah Wanaartha Minta OJK Ajukan Dana Talangan ke Menkeu, Apa Sebabnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

13 jam lalu

Legislator PDIP Pesimistis KRIS BPJS Kesehatan Bisa Diimplementasikan Pertengahan Tahun Depan

BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu.

Baca Selengkapnya

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

2 hari lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

4 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

5 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

7 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

11 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

31 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

33 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

51 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

13 Maret 2024

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya