Aturan Bursa Karbon Ditargetkan Terbit Juni, Perdagangan Mulai September 2023
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 9 Mei 2023 08:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otortas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang bursa karbon. Dia menargetkan bahwa POJK itu akan terbit bulan depan atau Juni 2023.
Dia menjelaskan bahwa pada waktu yang bersamaan, OJK akan mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon. “Harapannya pada bulan September sudah melakukan perdagangan perdana,” ujar dia di LPS Learning Center, Gedung Pasific Century Place, Jakarta Barat, pada Senin, 8 Mei 2023.
Menurut Mahendra, pada perdagangan awal akan ada peluncuran perdagangan hasil dari result based payment (RBT) 100 juta ton. Saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Itu yang terkait proses menyiapkan diri untuk bursa karbon,” kata dia.
Namun, dia menambahkan, secara paralel proses tersebut juga bergantung pada peran pemerintah. Karena perlu menyiapkan seluruh perangkatnya seperti sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi hingga sertifikasi otorisasi. “Itu harus dilakukan,” tutur dia.
Mahendra berharap, selama proses menuju perdagangan awal bisa terhubung dengan jadwal bursa karbon. Di sisi lain, ada juga kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam proses finalisasi itu.
Selanjutnya: Insentif dan disinsentif untuk pengembangan bursa karbon
<!--more-->
“Memberikan insentif dan disinsentif untuk pengembangan bursa karbon. Bukan semata-mata untuk peningkatan pendapatan pajak itu sendiri,” ucap Mahendra.
Sebelumnya, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mengatur tata kelola perdagangan karbon agar dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan negara. Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas tentang optimalisasi kebijakan perdagangan karbon yang dipimpin Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu, 3 Mei 2023.
“Kalau sekarang kan konsesinya itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan. Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah. Supaya karbon yang pergi keluar negeri bisa dijual, kalau tidak dibuat sertifikasi kita tidak bisa tahu berapa yang pergi, kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” ujar Bahlil.
Dia mengatakan sertifikasi karbon akan dilakukan pemerintah melalui KLHK. Nantinya tata kelola perdagangan karbon akan ada di bursa karbon di bawah kewenanganOJK.
“Registrasinya semua di LHK. Tapi registrasinya sekali saja, sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon, setelah itu bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” kata dia.
Pilihan Editor: Bahlil: Karbon Indonesia Tidak Boleh Dikapitalisasi Negara Lain
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini