Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 23 April 2023 21:42 WIB

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu dokumen penting yang diperlukan warga negara adalah akta kelahiran. Hal ini karena akta kelahiran akan digunakan untuk kebutuhan yang juga penting seperti pendaftaran sekolah dan mengurus administrasi lainnya. Bagi bayi yang baru lahir, akta kelahiran anak juga harus diurus sesegera mungkin ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran 2023?

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. Pasalnya, akta kelahiran merupakan dokumen utama sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Sebelum membuat akta kelahiran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Ada baiknya Anda juga perlu memperhatikan persyaratan tiap daerah masing-masing karena kemungkinan tiap wilayah bisa memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Advertising
Advertising

Dilansir dari laman Dukcapil DKI Jakarta, secara umum inilah syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran:

  1. Kartu Keluarga asli.
  2. Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran asli.
  3. Kartu tanda penduduk atau KTP orang tua.
  4. KTP saksi kelahiran.
  5. Pasport bagi penduduk asing atau WNA.
  6. Buku nikah atau akta nikah.
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin).

Cara Membuat Akta Kelahiran

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat akta kelahiran. Inilah cara buat akta kelahiran anak 2023 dari awal hingga selesai.

  1. Orang tua atau pemohon mengisi formulir pengajuan akta kelahiran dan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil.
  2. Petugas Dukcapil akan memasukkan data-data berdasarkan persyaratan yang diberikan.
  3. Petugas Dukcapil akan melakukan validasi dan verifikasi data pengajuan akta kelahiran.
  4. Selanjutnya petugas Dukcapil akan mencatat dan menerbitkan akta kelahiran anak.
  5. Akta kelahiran anak yang sudah selesai akan disampaikan kepada orang tua atau pemohon.

Meski begitu, ternyata tidak semua pengajuan akta kelahiran dilakukan dengan datang langsung ke Dukcapil. Beberapa Dukcapil bahkan telah memfasilitasi pembuatan akta kelahiran secara online, bisa melalui website atau via aplikasi Whatsapp.

Hal tersebut tentunya sangat memudahkan Anda yang ingin melakukan pengajuan akta kelahiran anak tanpa harus repot mengunjungi kantor Dukcapil. Maka dari itu, sebelum melakukan pengajuan akta kelahiran, Anda perlu mencari informasi terlebih dahulu atau bisa lihat di website Dukcapil daerah Anda masing-masing.

Kegunaan Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen utama dan penting bagi setiap warga Negara Indonesia. Sebab beberapa pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara memerlukan akta kelahiran sebagai syaratnya. Berikut beberapa kegunaan akta kelahiran:

  1. Pendaftaran sekolah.
  2. Melamar pekerjaan.
  3. Pengurusan Tunjangan Keluarga.
  4. Pencatatan pernikahan.
  5. Pengurusan pengangkatan anak, pengakuan anak.
  6. Pengakuan Negara mengenai status individu.
  7. Dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang.
  8. Bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain.
  9. Pengurusan beasiswa.
  10. Pembuatan paspor.
  11. Mengurus hak ahli waris.
  12. Melaksanakan ibadah haji.

Biaya Membuat Akta Kelahiran

Biaya pembuatan akta kelahiran secara resmi tidak dipungut biaya alias gratis. Namun apabila pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir melebihi 60 hari setelah hari kelahiran, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 1000.000 atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.

Besaran biaya tersebut tercantum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota atau kabupaten di wilayah Anda.

VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU (CW)

Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Arus Balik Lebaran, Ini Detail Tanggal dan Tarifnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.




Berita terkait

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

12 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

21 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

48 hari lalu

5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur

Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.

Baca Selengkapnya

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

58 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

59 hari lalu

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan digitalisasi layanan perbankan terhadap 1.584 bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

5 Maret 2024

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform

Baca Selengkapnya

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

4 Maret 2024

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran sentral dalam verifikasi data, terutama bagi calon veteran di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

3 Maret 2024

Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

Sejumlah langkah dijalankan. Salah satunya mengirim surat kepada Bappenas dan Kemenkeu terkait layanan administasi kependudukan.

Baca Selengkapnya