BPJS Watch Soroti Kualitas Penanganan Aduan THR, Begini Kata Kemnaker
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Jumat, 21 April 2023 11:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan pengaduan THR atau tunjangan hari raya yang meningkat tahun ini membuat BPJS Watch menyoroti penahanan aduan tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut buka suara.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR bagi buruh/pekerja. Namun, dia mengakui sanksi tersebut tidak berat.
"Kami mengimbau perusahaan berkoordinasi dengan pekerja. Kalau perusahaan itu sedang kolaps atau tidak dalam posisi yang baik, sampaikan," ujar Afriansyah saat dihubungi Tempo Kamis, 20 April 2023.
Dengan begitu, Kemnaker dan buruh/pekerja mengetahui kondisi tersebut. Dia berharap, buruh/pekerja bisa saling mengerti dengan kondisi tersebut.
"Pasca pandemi kan tidak semua perusahaan bisa langsung kuat kembali. Jadi, mohon bisa dimengerti," tutur Afriansyah.
Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan terlebih dulu diberi imbauan dan teguran.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi ikut menanggapi. Dia mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pemantauan dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Provinsi.
"Integrasi pengaduan yang saat ini kita lakukan, kita harapkan akan mempercepat penyelesaian. Kita terus menerima aduan hingga H+7," ujar Anwar melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan laporan aduan THR terus meningkat.
Mengutip rilis Kemnaker, dia menyebutkan per 15 April 2023 ada 938 kasus, lalu per 17 April 2023 naik menjadi 1.394 kasus.
Selanjutnya: Sementara jumlah perusahaan yang melanggar THR....
<!--more-->
Sementara jumlah perusahaan yang melanggar THR juga meningkat. Per 15 April tercatat 669 perusahaan dan per 17 April naik menjadi 992 perusahaan.
Dari 1.394 kasus aduan, yang ditindaklanjuti 36 kasus. "Berarti hanya 2,5 persen, ini sampai 17 April 2023," tutur Timboel lewat keterangan tertulis pada Tempo, Kamis.
Angka 2,5 persen, kata dia, membuktikan rendahnya kualitas kerja Pengawas Ketenagakerjaan di pusat maupun di provinsi.
"Rilis THR yang disampaikan Kemnaker semakin mengedukasi publik bahwa kualitas kerja Kemnaker dan Disnaker memang rendah," ujar Timmoel.
Apalagi, sekarang sudah cuti bersama dan perusahaan sudah tutup. Dengan begitu, Timboel mempertanyakan bagaimana Pengawas Ketenagakerjaan menindaklanjuti aduan?
"Apakah pengawas akan datang ke rumah para pengusaha? Dipastikan tidak," ungkapnya.
Dia menilai, semakin banyak kasus pengaduan THR tapi tidak ditindaklanjuti dengan baik. Sedangkan upaya preventif dan penegakkan hukum tidak berjalan dengan baik, padahal masalah THR adalah kasus menahun.
"Semakin banyak pekerja yang mengadu hak THR-nya dilanggar akan gigit jari, tidak bisa berlebaran dengan THR, karena tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah," ujar Timboel.
Menurutnya, masalah THR yang menahun seolah tidak ingin diselesaikan oleh Pemerintah.
"Sebanyak 1.694 Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan provinsi sepertinya tidak mau berpikir bagaimana cara mencegah dan penanganan laporan secara efektif, sehingga hak THR pekerja benar-benar dibayar oleh perusahaan sebelum Hari Raya Idul Fitri," tuturnya.
AMELIA RAHIMA SARI | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Dirut ASDP: Pemudik yang Belum Bertiket, Kendaraan akan Diputar Keluar Pelabuhan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini