Barang Impor Online Kena Bea Masuk, Bea Cukai: Yang Menagih Bukan Kami, tapi PJT
Reporter
Hanifah Dwijayanti
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 18 April 2023 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memberlakukan bea masuk barang impor via online atau lewat e-commerce dengan ketentuan harga barang di atas US$ 3 atau Rp 45.000 dengan kurs Rp 15.000. Adapun kebijakan Bea Cukai ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan produksi dalam negeri.
"Barang yang dikirim entah beli online dari luar negeri atau kiriman dari keluarga itu dikenakan bea masuk, batasnya US$ 3. Berarti kalau di atas US$ 3 itu yang kena selisihnya," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam Podcast Cermati, Selasa, 18 April 2023.
Pengenaan bea masuk tersebut, kata Nirwala, sebagai bentuk perlindungan industri dalam negeri. "Kalau nggak begitu, pada pilih beli (barang) impor nanti semuanya."
Lebih jauh, Nirwala menjelaskan pada impor barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai. Adapun pemeriksaan fisik barang disebut disaksikan oleh petugas pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).
Kemudian, kata Nirwala, Pejabat Bea Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean, serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT.
“Kami memiliki tim penguji untuk menilai kewajaran barang impor kiriman tersebut sesuai aturan perdagangan Internasional,” katanya.
Selanjutnya: PJT yang akan menghubungi pemilik barang...
<!--more-->
Selanjutnya, PJT yang akan menghubungi pemilik barang dan memberitahukan hitung-hitungan biaya yang harus dibayar. Menurut Nirwala, terkait hal ini banyak masyarakat yang salah paham, karena seharusnya yang menghubungi pemilik barang impor kiriman sebenarnya adalah dari perusahaan ekspedisi, bukan Bea Cukai.
Nirwala menegaskan yang menyampaikan dan menagihkan bea masuk itu adalah Perusahaan Jasa Titipan (PJT), bukan pihak Bea Cukai.
"Jadi yang berhubungan dengan penerima barang dalam negeri kalau itu crossborder, itu pengurus jasa titipannya akan menghubungi pemilik barang. Misal barang sudah sampai, berdasarkan hitung-hitungan kami akan dikenakan bea masuk sekian, PPN impor sekian, PPh pasal 22 impor sekian. Kalau garmen akan kena bea masuk tambahan, jadi total fiskalnya bayarnya sekian," kata Nirwala.
Kemudian, Nirwala mengatakan barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
"Jadi nanti Bea Cukai itu deal terkait pembayaran jasa fiskalnya dengan PJT, bukan langsung ke konsumen," katanya.
Pilihan Editor: Sederet Sorotan Publik ke Bea Cukai, Acak-acak Barang Putri Gus Dur sampai Diduga Peras Turis Taiwan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini