Aturan dan Syarat Naik Pesawat untuk Mudik Lebaran 2023

Reporter

Tempo.co

Jumat, 14 April 2023 12:21 WIB

Ilustrasi mudik dengan pesawat terbang. ANTARA/Fransisco Carolio

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Indonesia mulai menyiapkan diri untuk melaksanakan mudik lebaran 2023. Berbagai moda transportasi pribadi dan umum menjadi pilihan untuk pulang ke kampung halaman. Bagi Anda yang hendak menumpang kendaraan jalur udara, maka perlu mengetahui aturan dan syarat naik pesawat terbaru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memprediksi jumlah penumpang mudik dengan pesawat mencapai 4,4 juta pada 2023. Maka dari itu, telah disiapkan 412 armada pesawat dari 13 maskapai yang akan mengangkut pelaku mudik lebaran 2023 ke seluruh daerah di Indonesia.

Selain itu, dalam upaya menyambut Angkutan Udara Lebaran Hari Raya Idulfitri Tahun 2023, inspeksi (ramp inspection) pesawat bakal diselenggarakan di 40 bandara wilayah I-X sejak 11 April – 2 Mei 2023 guna keselamatan penerbangan. Inspeksi akan dipimpin oleh tim Inspektorat dari Operasi dan Kelaikan Udara untuk menilai kepatuhan operator dan kondisi kendaraan via udara tersebut.

Aturan Naik Pesawat 2023

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada Jumat (30/2/2022). Meski begitu, masyarakat diiimbau untuk selalu waspada dalam menghadapi risiko Covid-19.

Ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi sendiri tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 24 Tahun 2022. Serta aturan lainnya tertera pada Addendum SE Kasatgas No. 24 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 13 Maret 2023.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, disebutkan bahwa setiap operator moda transportasi diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan. Namun, dalam Addendum SE Kasatgas No. 24 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2023, penggunaan aplikasi diubah menjadi SATUSEHAT.

Syarat Naik Pesawat 2023

Mengacu pada SE Satgas No. 24 Tahun 2022, berikut syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) termasuk kegiatan mudik lebaran 2023.

- Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum memiliki tanggung jawab atas kesehatan pribadi.

- Setiap pejalan atau pemudik wajib memakai aplikasi SATUSEHAT.

- Tidak harus menunjukkan hasil negatif rapid test atau tes RT-PCR dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun syarat naik pesawat 2023 maupun moda transportasi lainnya lebih lanjut dijabarkan sebagai berikut.

1. Usia di Bawah 6 Tahun

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu atau dikecualikan mengikuti tahapan vaksinasi tetapi harus didampingi orang yang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

2. Usia 6-17 Tahun

- PPDN dari kalangan usia 6-17 tahun diwajibkan sudah mendapat vaksin dosin kedua.

- Pemudik atau pejalan dari golongan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

3. Usia 18 Tahun ke Atas

- Orang dewasa berumur 18 tahun ke atas harus selesai memperoleh vaksinasi tahap ketiga (booster).

- Warga Negara Asing (WNA) berumur 18 tahun ke atas dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

4. Kondisi Kesehatan Khusus

Bagi pengendara atau penumpang transportasi umum dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid sehingga tidak diperbolehkan menerima vaksinasi, tidak wajib memperlihatkan hasil negatif rapid test atau tes RT-PCR, tetapi harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit milik pemerintah.

5. Naik Pesawat atau Kendaraan Perintis

Syarat naik pesawat 2023 terbaru khusus dengan menumpang kendaraan perintis termasuk di kawasan perbatasan, pelayaran terbatas, dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan terhadap ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19.

Pilihan editor: Mudik Lebaran Lebih Awal, Bertabur Diskon dan Promo hingga Hindari Macet

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

9 hari lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

12 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

16 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

22 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

28 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

28 hari lalu

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

28 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

28 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

29 hari lalu

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

Skrining penyakit tidak menular diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko penyakit tidak menular setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya

Pulang Mudik Lebaran, Ini Destinasi Wisata Dekat Gerbang Tol Palembang dan Pekanbaru

29 hari lalu

Pulang Mudik Lebaran, Ini Destinasi Wisata Dekat Gerbang Tol Palembang dan Pekanbaru

Agar tak terlalu capai saat pulang mudik Lebaran bisa menepikan kendaraan untuk menikmati kuliner mengunjungi destinasi wisata

Baca Selengkapnya