Lanjutkan Pengusutan Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Selasa, 11 April 2023 20:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kasus BTS Kominfo tahun 2020 hingga 2022. Hari ini, Selasa, 11 April 2023, Kejagung kembali memeriksa lima saksi.
Mereka adalah Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, AN; Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia, SN; pegawai PT Sarana Global Indonesia, WBF; Project Director IBS Tahun 2001, MJ; dan National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical), FPS.
“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 April 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Adapun dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.
Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.
Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejangung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark-up anggaran. Kejagung pun telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pilihan Editor: Tinjau Pelabuhan Merak Jokowi Minta Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi: Kejadian Tahun Lalu Jangan Terulang Lagi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini