Cerita Lengkap Soimah: Mengaku Didatangi Pegawai Pajak Bawa Debt Collector
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 8 April 2023 11:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Soimah menceritakan pengalaman tak mengenakkan terkait pegawai pajak. Soimah mengaku pernah didatangi pegawai pajak bersama debt collector.
Soimah sering berada di Jakarta karena kesibukan pekerjaannya. Namun surat pajak untuk Soimah melayang ke alamat rumah mertuanya. Soimah mencantumkan alamat rumah di KTP berada di rumah mertuanya.
"Bapak itu selalu dapat surat (dari pajak). Bapak kan kepikiran," kata Soimah dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube mojokdotco pada 5 April 2023.
Soimah lantas menenangkan bapak mertuanya bahwa ia memiliki masalah apapun termasuk pajak. Kemudian datanglah pegawai pajak.
"Akhirnya datang itu orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector gebrak meja. Serius. Bawa dua (debt collector)," cerita Soimah.
Saat kejadian tersebut berlangsung, Soimah berada di rumah kakak iparnya. Soimah dituduh tidak mau menemui pegawai pajak yang datang ke rumahnya.
"Padahal posisi saya di Jakarta. Jadi dianggap kakak saya menyembunyikan saya," ujar Soimah.
Selanjutnya: Staf Khusus Menteri Keuangan buka suara
<!--more-->
Sementara itu, kata Soimah, dirinya sering tampil di televisi setiap hari. Kesibukan di media televisi, kata dia, seharusnya dapat dicek langsung oleh pegawai pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara atas viralnya cerita Soimah.
"Kenapa membawa debt collector? Bagiannya ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah," ujar Prastowo dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 April 2023.
Menurut Undang-Undang, kata dia, kantor pajak sudah punya debt collector yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, ketika ada utang pajak yang tertunggak.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," ungkap Stafsus Sri Mulyani ini.
Sebab, JSPN bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah, hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," bebernya.
Prastowo mengatakan sudah menghubungi budayawan kondang Butet Kertaradjasa yang menyediakan diri menjadi penengah yang baik.
"Beliau mengajak pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Soimah duduk bareng, ngobrol hati ke hati. Tak perlu masing-masing merasa yang (paling) benar," kata Prastowo.
Pilihan editor: Terkini Bisnis: Ditjen Pajak Tanggapi Curhat Soimah, Promo Lebaran Super Air Jet
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini