3 Poin Penolakan Partai Buruh terhadap UU Cipta Kerja Soal Pengupahan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 4 April 2023 07:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh memulai serangkaian penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Selasa 4 April 2023. Rencananya unjuk rasa berlanjut hingga saat May Day 1 Mei 2023 di seluruh Indonesia.
"Mulai besok, tanggal 4 April akan ada aksi di DPR RI dengan jumlah massa kurang lebih 500 orang. Tuntutannya adalah tolak Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal melalui keterangan persnya, Senin 3 April 2023.
Said Iqbal menyebut ada sembilan poin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh, yang di dalamnya antara lain tentang pengaturan upah. Berikut penjelasannya:
1. Upah murah
Said Iqbal mengatakan pasal Perpu Cipta Kerja (kini UU Cipta Kerja) yang mengatur soal upah minimum yakni Pasal 88C dianggap akan memberikan upah murah dan tidak lazim dalam dunia internasional.
“Karena di situ dikatakan, upah minimum kabupaten kota atau UMK ditetapkan oleh Gubernur, artinya UMK bisa ditetapkan bisa tidak ditetapkan,” kata Iqbal saat konferensi pers virtual, Kamis 16 Februari 2023.
Selanjutnya, kata Iqbal, pada Pasal 88D Perpu Cipta Kerja kenaikan upah minimum dianggap tidak ada kepastian karena disebutkan poin dipertimbangkan menggunakan indeks tertentu.
"Kata-kata indeks tertentu dalam pasal upah minimum ini tidak dikenal di dalam konvensi ILO no 133, yang dikenal hanya kenaikan upah minimum berdasarkan dua hal, standar living cost atau makro ekonomi yaitu kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak ada indeks tertentu," kata Iqbal.
Selanjutnya: Pasal karet kenaikan upah<!--more-->
2. UMSK dihapus
Selanjutnya, kata Iqbal, Perpu Cipta Kerja juga telah menghapus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK melalui aturan turunannya PP nomor 36 tahun 2021. Padahal sebelumnya UMSK diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
"Pasal lain yang ditetang dalam upah minimum adalah hilangnya UMSK, karena tidak mungkin pabrik sendal jepit upah minimumnya sama dengan sektor industri mobil nggak adil, dan ini ada di dalam konvensi ILO no 133 tentang UMSK tersebut," kata Iqbal.
3. Pasal karet kenaikan upah
Sorotan yang terakhir tentang upah minimum adalah adanya pasal yang seolah menganulir pasal sebelumnya yakni pada Pasal 88F yang menyebutkan dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88D.
"Tidak ada dalam satu batang tubuh sebuah Undang-undang, satu pasal menganulir pasal diatasnya, yang paling mungkin harusnya di penjelasan pasal dan itu pun tidak boleh bertentangan dengan isi batang tubuh pasal," kata Iqbal.
Pilihan Editor: Terpopuler: Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Pengusaha Gigit Jari Usai RI Batal Gelar Piala Dunia U-20
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.