Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Awal Mula Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai

Minggu, 2 April 2023 16:50 WIB

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meluruskan informasi soal kasus emas batangan yang kontroversi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) senilai Rp 189 triliun. Hal tersebut dia sampaikan melalui sebuah utas di media sosial Twitter sekaligus menjawab akun @PartaiSocmed yang sebelum membahas soal kasus tersebut.

“Saya ingin meluruskan beberapa hal agar tidak disalahpahami. Kami ucapkan terima kasih untuk dukungan, kritik, dan pengawalan @PartaiSocmed. Bagaimana sih latar belakang kasus emas Rp 189 triliun yang menjadi kontroversi ini? Saya bahas,” cuit Prastowo pada Ahad, 2 April 2023. Tempo diizinkan untuk mengutip pernyataannya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani sudah menjelaskan soal kasus yang pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III. Namun, yang dijelaskan bukan impor melainkan kasus ekspor. Hal itu yang dipermasalahkan oleh akun @PartaiSocmed.

Prastowo menjelaskan, pada Januari 2016, KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q. Yang kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.

Saat itu, kata dia, PT Q melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry atau perhiasan bekas. Namun, petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. “Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh Bea Cukai,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang untuk mengelabui x-ray

<!--more-->

Akhirnya, menurut Prastowo, benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Lalu, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. “Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” ucap Prastowo.

Menariknya, pada 2015 PT Q, pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Dasar Pengenaan Pajak atau DPP senilai Rp 7 triliun). Namun ditolak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. “Jadi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak sinergi.”

Menurut Prastowo, ini memang menjadi modus PT Q yang mengaku sebagai produsen Gold Jewelry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.010/2015 pasal 3.

“Modus ini terungkap karena kerja lapangan,” ujar Prastowo.

Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi Wakil Menteri Keuangan pada Jumat lalu. Karena ekspor-lah yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. Selanjutnya, tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. “Itulah duduk perkara secara kronologis,” tutur Prastowo.

Sebelumnya, akun Twitter @PartaiSocmed membuat utas mengenai kasus tersebut. Dia menjelaskan bahwa untuk masuk ke dalam kasus tersebut, warganet harus memahami lebih dulu mengenai HC Code. Yakni HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tarif bea masuk 0 persen.

Selanjutnya HS 7108.12.90 untuk selain dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tarif bea masuk 5 persen. Kemudian, HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, tarif bea masuk 5 persen. Serta HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, tarif bea masuk 5 persen

“Kasus ini sesungguhnya merupakan kasus yang sangat sederhana dan mudah diungkap, yaitu mengubah klasifikasi HS Code emas impor yang harusnya kena bea masuk 5 persen menjadi klasifikasi HS 7108.12.10 yang bea masuk 0 persen, alias bebas bea,” cuit akun tersebut, kemarin.

Namun, menurut @PartaiSocmed, menjadi seolah-olah rumit karena sengaja dibikin rumit sehingga publik tidak bisa melihat masalah yang sesungguhnya. Hal itu, kata dia, tercermin dari pernyataan-pernyataan pejabat Ditjen Bea Cukai dan Kemenkeu mengenai kasus impor emas ini.

Dia mencontohkan penjelasan dari Direktur Jenderal Bea Cukai Askolasi yang disebutnya tidak nyambung bahkan cenderung seperti mengalihkan isu. “Yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor. Selain tidak nyambung kesannya pengalihan isu dari isu sesungguhnya,” kata dia.

Askolasi, menurut akun tersebut, sebenarnya bukanlah orang bea cukai. Sebelumnya adalah Direktur Jenderal Anggaran yang digeser Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai yang baru masuk pada Maret 2021.

“Proses bisnis ekspor impor saja harus tanya ke anak buahnya. Kami berpikir positif dia tidak paham apa yang dia sampaikan pada media,” kata dia.

Setali tiga uang dengan Direktur Jendeal Bea Cukai dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyampaikan klarifikasi yaitu mengalihkan kasus impor emas ke kasus lain yang tidak ada hubungannya sama sekali. “Yaitu kasus ekspor emas. Se-Indonesia dianggap botol,” cuit dia.

Pilihan Editor: Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

2 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

11 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

20 jam lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

1 hari lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya