Disinggung Mahfud MD soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan Heru Pambudi

Jumat, 31 Maret 2023 16:54 WIB

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi merespons setelah namanya disinggung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD atas dugaan pencucian uang senilai Rp 186 triliun untuk kasus impor emas. Angka tersebut termasuk dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang diungkap Mahfud dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Heru menjelaskan untuk kasus transaksi senilai Rp 189 triliun dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) mendapatkan dokumen dari PPATK. “Itu sudah ditindaklanjuti,” ujar dia Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Sebelum 2017, dia menceritakan, ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara mengenai pengawasan komoditi emas. Saat itu Heru yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai menuturkan bahwa dia hadir dan mengisi daftar absen bersama Sumiyati Inspektur Jenderal Kemenkeu saat itu bersama dua orang lainnya.

“Di situ kita membahas mengenai apa penguatan yang perlu kita lakukan dalam bentuk gelar perkara, teknis sekali, untuk bisa menguatkan pengawasan kepada pemilik emas ini, baik impor maupun ekspor,” tutur Heru.

Hasil dari pertemuan itu, Kemenkeu membentuk tim teknis. Yang dikerjakan adalah pendalaman pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sendiri. “Jadi tidak ada apa namanya, sebenarnya sama informasinya, demikian,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: bawahan Sri Mulyani menutup-nutupi kasus dugaan TPPU

<!--more-->

Cerita kasus impor emas batangan itu bermula saat Mahfud menjelaskan soal adanya kekeliruan di pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal data transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Menurut Mahfud, ada bawahan Sri Mulyani yang menutup-nutupi kasus dugaan TPPU di Kemenkeu.

Data yang baru diterima oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya sudah dikirimkan di mana di dalamnya termasuk nilai transaksi Rp 189 triliun. Tapi, kata Mahfud, bawahan Sri Mulyani itu menyatakan tidak ada laporan soal dugaan pencucian uang itu.

“Oh enggak ada bu, enggak pernah ada,” kata Mahfud menceritakan saat rapat bersama Komisi III yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023. Ia tidak menjelaskan detail identitas pejabat Kemenkeu yang menutup akses tersebut. Mahfud hanya mengatakan bahwa itu pejabat tinggi selevel eselon satu.

“Ini informasi yang tahun 2020,” kata Mahfud menirukan Sri Mulyani. “Enggak ada,” jawabnya.

Jawaban berbeda disampaikan Kepala PPATK, kata dia, terkait keberadaan dokumen tersebut. Kemudian baru dicari surat yang menyebutkan dugaan TPPU. Di dalam surat tersebut ada yang sudah masuk pada 10 Juni 2009 sampai yang terakhir 11 Januari 2023, totalnya ada 300-an surat.

Ketika akhirnya sampai ke Sri Mulyani, menurut Mahfud, isi suratnya berbeda dengan yang dilaporkan PPATK. Nilai transaksi dugaan TPPU cukai dengan 15 entitas sebesar Rp 189 triliun, tapi pelaporannya menjadi pajak. Sehingga ketika diteliti, yang di dalam laporan disebut ada banyak perusahaan dan pajaknya kurang. Padahal itu merupakan pelaporan cukai.

Selanjutnya: Bea Cukai mengatakan emas mentah yang dicetak di Surabaya

<!--more-->

“Apa itu? emas ya. Impor emas, batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam suratnya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah,” kata Mahfud.

Kemudian, Mahfud melanjutkan, pihak Bea Cukai mengatakan bahwa itu merupakan emas mentah yang dicetak di Surabaya. Kemudian dicari pabrik cetak emas itu di Surabaya, ternyata tidak ada. “Itu menyangkut uang miliaran, enggak diperiksa (oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu),” tutur dia.

Padahal laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK. Laporan tidak menggunakan surat, melainkan data langsung dari Kepala PPATK dan diterima oleh Kemenkeu yang diwakili Direktur Jenderal Bea Cukai, Inpektur Jenderal, dan dua orang lainnya.

“Nih serahkan, kenapa tidak pakai surat? Karena ini sensitif masalah besar. Dua tahun enggak muncul, tahun 2020 dikirim lagi, enggak sampai ke Bu Sri Mulyani. Sehingga bertanya ketika kami kasih itu. Dan dijelaskan tadi yang salah,” ucap Mahfud.

Pilihan editor: Wamenkeu Beberkan Transaksi Janggal Rp 22 Triliun yang Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu dan Korporasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

19 jam lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

1 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

1 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

2 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

2 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya