Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Jumat, 31 Maret 2023 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelisik peran Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti). "Semua masih didalami. Kita tunggu saja perkembangannya, ya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Tempo, Jumat, 31 Maret 2023.
Kejaksaan Agung akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti tersebut. Namun, Ketut belum bersedia mengatakan kapan gelar perkara akan dilakukan. "Kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif," kata dia.
Saat ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.
Kejaksaan Agung telah dua kali memeriksa Johnny Plate terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Bakti. Selain itu, adik kandung Johnny Plate, Gregorius Alex Plate, juga sempat diperiksa. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Gregorius Plate mengembalikan Rp 534 juta ke Kejaksaan. Duit tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Plate dari proyek BTS Bakti Kominfo.
Sementara itu, berdasarkan dokumen pemeriksaan tersangka terungkap adanya permintaan setoran Johnny Plate terkait proyek BTS Bakti.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Johnny Plate pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Permintaan tersebut disampaikan Menteri Johnny Plate saat Anang menemuinya di ruang kerja Plate, di lantai tujuh Gedung Kementerian Komunikasi sekitar Januari dan Februari 2021.
Pada awal pertemuan, mereka membicarakan tentang rencana pengerjaan proyek BTS Bakti. Namun, pada akhir pertemuan Plate bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang.
Selanjutnya: Anang lantas bertanya ...
<!--more-->
Anang lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Johnny Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri. “Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Johnny Plate.
Tak lama setelah itu, Anang menemui Irwan Hermawan untuk dicarikan solusi sekaligus memberikan informasi kepada siapa duit disetorkan. Anang mengaku tidak tahu apakah permintaan dana operasional tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak. Namun pada Februari 2021, Plate sempat bertanya mengenai duit operasional tersebut.
“Ini penting untuk kerja anak-anak,” ujar Anang menirukan Johnny Plate. Menurut Anang, sejak saat itu Johnny Plate tidak pernah bertanya lagi tentang uang setoran untuk operasional tersebut.
Tempo berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada kuasa hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk. Namun, dia enggan berkomentar ihwal materi perkara dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Kresna beralasan, proses penyidikan di Kejagung sedang berjalan.
“Intinya, klien kami siap mengikuti segala proses hukum yang sedang dan akan berjalan,” kata Kresna kepada Tempo, Sabtu, 25 Maret 2023.
Sedangkan Johnny Plate dalam sejumlah kesempatan menolak berkomentar mengenai kasus korupsi BTS Bakti. “Saya sudah memberi keterangan sebagai saksi. Terkait substansi, itu wewenang Kejaksaan Agung,” ujar Johnny Plate usai diperiksa Kejaksaan Agung pada 15 Maret lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.