Pengusaha Diimbau Beri THR Lebih Awal, Berikut Asal-usul THR di Indonesia
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 25 Maret 2023 06:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk para pekerja dan buruh sebelum 19 April 2023.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Menhub Budi Karya dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Maret 2023.
Lantas, bagaimana sebenarnya asal-usul THR di Indonesia? Berikut rangkumannya.
THR merupakan salah satu hal yang dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan pendapatan non-upah ini kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR umumnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam bentuk uang yang diberikan mendekati perayaan agama yang dianut pekerja. Besaran THR yang diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun adalah sejumlah satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang kurang dari setahun, THR akan dibayarkan dengan perhitungan secara proporsional. Namun beberapa perusahaan membayarkan THR dalam bentuk kebutuhan pokok.
Awalnya hanya untuk PNS
Menyitir Tempo, 21 April 2022, sejarah THR bermula di Indonesia pada 1951. Istilah THR diperkenalkan Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo, sekaligus ketua kabinet yang berkuasa kala itu, Kabinet Sukiman Suwirjo. Salah satu program kerja yang diusung kabinet ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong pradja atau PNS) yaitu tunjangan.
Selanjutnya: Kebijakan ini menuai pro dan kontra…
<!--more-->
Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Buruh menjadi kelompok yang memprotes kebijakan tunjangan ini. Para buruh melakukan aksi guna menuntut kepada pemerintah supaya mengeluarkan kebijakan yang sama untuk perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini dilakukan sebab buruh merasa ikut serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Mulai berlaku untuk pekerja swasta
Akhirnya, pemerintah menerbitkan peraturan agar perusahaan bersedia memberikan THR kepada para karyawannya. Sejak saat itu, istilah THR populer di Indonesia. Meskipun demikian, kebijakan resmi mengenai THR resmi dikeluarkan sekian tahun berikutnya sesudah rezim berganti.
Pada Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Peraturan ini menguatkan payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR. Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.
Peraturan terbaru mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
NAOMY A. NUGRAHENI | ANTARA
Pilihan Editor: Ternyata Ini Alasan Cuti Bersama Lebaran Diusulkan Bertambah Satu Hari
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.