6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 24 Maret 2023 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada 5 ribu buruh yang akan mogok kerja sebagai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Ia berujar 5 juta buruh yang akan mengikuti mogok kerja nasional berasal dari hampir 100 ribuan pabrik yang bergabung di Partai Buruh. Mogok nasional itu akan dilaksanakan di antara Juli-Agustus 2023.
Nantinya, kata dia, para buruh dari wilayah Jabodetabek akan keluar dari pabrik menuju akan ke Istana Negara dan DPR. Sedangkan dari wilayah lainnya akan melakukan unjuk rasa di depan kantor-kantor pemerintah dan gerbang pabrik.
“Buruh akan stop produksi. Kami mempersiapkan 5 hari seperti demonstrasi di Prancis,” tutur Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 21 Maret 2023.
Rencana aksi mogok kerja ini mengundang komentar dari Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Tempo merangkum tiga komentar dari Apindo tersebut.
Gak Ada Masalah, Kok Mogok
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani merespons soal rencana mogok kerja nasional yang akan dilakukan para buruh sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
"Di Indonesia tidak ada aturan atau namanya mogok kerja nasional. Kami pasti tidak mengizinkan, orang enggak ada masalahnya, kok mogok. Kan ini lucu, aturannya saja enggak mengizinkan," ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 23 Maret 2023.
Mogok Kerja Diperbolehkan jika Perselisihan Tidak Ada Titik Temu
Ia menjelaskan mogok kerja hanya boleh dilakukan ketika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan. Di sisi lain, tuturnya, perusahaan juga berhak melakukan lockdown atau menutup pabrik apabila tidak kesepakatan setelah perundingan.
Sementara menurutnya, mogok kerja nasional dengan alasan penolakan UU Cipta Kerja tidak sah karena tidak berkaitan dengan masalah di perusahaan. "Kami tidak mengenal mogok nasional. Intinya itu," ucapnya. <!--more-->
Boleh Demo, tapi di Luar Jam Kerja
Hariyadi menegaskan buruh boleh saja melakukan demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja jika di luar jam kerja. Sedangkan apabila aksi protes dilakukan di jam kerja, perusahaan akan menindak para buruh sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi yang jelas jika di jam kerja itu tidak mungkin. Apalagi bilangnya mogok kerja, itu enggak mungkin. Orang lagi kerja kok mogok. Kan ada aturannya," tutur dia.
Hariyadi pun berulang kali mengatakan mogok kerja nasional sebagai penilaian terhadap UU Cipta Kerja tidak sah secara hukum. "Pimpinan buruh di tingkat nasional nyuruh mogok terus mereka (buruh) mogok, ya berhadapannya dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Pekerjanya Belum Tentu Mau
Hariyadi juga yakin tak banyak buruh yang akan mengikuti aksi mogok kerja tersebut. "Menurut saya pekerjanya juga belum tentu mau, tuh. Kita lihat saja nanti bagaimana, apa betul Partai Buruh bisa menggerakkan seperti itu," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik
Harijadi pun yakin para buruh tak akan melakukan mogok kerja lantaran hubungan perusahaan dan karyawan selama ini sudah terjalin dengan baik. Dia mengklaim dialog tripartit, yakni antara pihak pengusaha, pemerintah, dan buruh, telah berjalan sangat baik.
"Emang pekerjanya mau disuruh-suruh begituan, hari begini gitu loh. Semua juga lagi repot, perusahaannya lagi repot," tuturnya.
Bahkan, Hariyadi mengatakan para buruh tak akan mau melakukan mogok kerja karena peduli terhadap kebaikan perusahaan. Karena itu, Apindo pun menyatakan tak memiliki antisipasi apapun jika mogok kerja nasional itu betul-betul terjadi.
Buruh yang Mogok Kerja akan Ditindak Sesuai Hukum
Hariyadi mengatakan buruh yang melakukan mogok kerja nasional akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau buruh nekad, nanti berhadapan dengan aturan yang ada, entah itu nanti dianggap mangkir atau apa. Tentu ada proses secara regulasi yang harus ditegakan," ujar Hariyadi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Maret 2023.
Terlebih, kata Hariyadi, ajakan mogok kerja ini berasal dari pihak luar, yaitu Partai Buruh. Sehingga, ia menilai, pihak Partai Buruh harus memahami aturan main sebelum menyerukan mogok kerja nasional. Dia pun menilai rencana mogok kerja itu merupakan agenda politik lantaran tidak ada masalah apa-apa antara perusahaan dan karyawan.
"Kan enggak ada masalah di perusahaan. Ini politik gitu loh. Ini kan Said Iqbal yang menggerakkan sebagai Ketua Partai Buruh. Jadi ya harus diletakkan pada proporsi yang sebetulnya. Aturan mainnya begitu," tuturnya.
RIANI SANUSI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Deretan Respons Kontra atas Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Buruh hingga Pengamat