Perpu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Gabungan Serikat Buruh: Indonesia Darurat Konstitusi
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 22 Maret 2023 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan akan ikut dalam gelombang aksi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).
Ketua Umum GSBI Rudi Daman menilai, Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR RI melanggar konstitusi dalam menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU. "Indonesia darurat konstitusi. Maka Negara dan Rakyat Indonesia harus di selamatkan," kata Rudi melalui keterangan persnya, Rabu 22 Maret 2023.
GSBI, kata Rudi, memastikan bakal melakukan perlawanan, serta gerakan menolak dan menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk.
"Aksi-aksi massa, pemogokan, pawai, judicial review, melaporkan Presiden dan seluruh anggota DPR RI yang ikut mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU ke MKD dan sebagainya, akan dilakukan GSBI baik sendiri maupun bersama aliansi," kata Rudi.
Lebih jauh, GSBI juga mengecam keras para anggota DPR dan seluruh fraksi yang menyetujui penetapan dan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Anggota DPR tersebut, kata Rudi, adalah pengkhianat rakyat, pelanggar dan pembangkang konstitusi.
Oleh karena itu, Rudi menyerukan dan mengajak kalangan buruh se-Indonesia, serikat pekerja/serikat buruh untuk membangun kekuatan bersama, memperkuat persatuan demi melawan kesewenang-wenangan rezim Jokowi dan DPR di antaranya melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, penolakan akan dilakukan dalam bentuk unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja.
"Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi negara, para akademisi, intelektual yang masih setia mencintai Indonesia, dan menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama," kata Rudi.
Selanjutnya: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial ...
<!--more-->
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Tanah Air.
"Kita yakin bahwa substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja yang hari ini sudah menjadi undang-undang adalah bertujuan untuk benar-benar meningkatkan kualitas tenaga kerja kita," katanya, dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
UU Cipta Kerja juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas perlindungan bagi para pekerja, memperluas kesempatan kerja melalui investasi, hingga memastikan keberlangsungan usaha.
"Undang-undang ini merupakan kumpulan dari norma-norma yang harus kita kawal bersama. Kalau prakteknya, implementasinya ada masalah, maka kita harus minimalisir dan segera kita atasi apa masalahnya," tutur Indah.
Berikutnya, menurut dia, keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. "Dan ini semua sudah diatur dalam substansi ketenagakerjaan pada undang-undang ini," katanya.
Ia pun memastikan bahwa UU Cipta Kerja tidak mendegradasi hak-hak pekerja. "Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan. Bukan berarti hadirnya Perpu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena sejatinya yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan."
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: 5 Juta Buruh dari 100 Pabrik Ancam Mogok Tolak UU Cipta Kerja, Apa Dampak bagi Ekonomi RI?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.