Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Organisasi Sipil: DPR Gagal Mewakili Kepentingan Rakyat

Selasa, 21 Maret 2023 17:52 WIB

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi sipil, Satya Bumi menyesalkan langkah DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti-Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menilai pengesahan Perpu Cipta Kerja adalah langkah nekat di tengah banyak penolakan dari masyarakat.

"DPR gagal mewakili kepentingan rakyat. DPR mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dengan mengesahkan Perpu tersebut," tutur Andi dalam keterangannya kepada Tempo, Selasa, 21 Maret 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perpu Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa pagi. Andi berujar DPR semestinya membatalkan peraturan sapu jagat yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan 25 November 2021. Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun dengan melibatkan publik.

Bukannya menjalankan perintah MK, kata dia, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perpu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional oleh MK. Menurut Andi, Perpu tersebut hanya cara pemerintah untuk mengakali keputusan MK.

Advertising
Advertising

"Sejumlah syarat penerbitan Perpu juga tak terpenuhi, misalnya kegentingan yang memaksa," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang akan memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia. Ia berujar langkah tersebut juga dapat menggerakkan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Airlangga yang ikut hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan Undang-undang ini juga mengatur kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pasalnya, beleid itu mengatur jaminan produk ketentuan halal yang diperluas menjadi MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal.

"Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," tutur Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.

RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Dua Menko Jokowi Komentari Perpu Cipta Kerja Jadi UU

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 jam lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

16 jam lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

2 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

3 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya