Gelar Perkara Bakal Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny Plate
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Kamis, 16 Maret 2023 08:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Adapun gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate dalam perkara tersebut.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.
Kuntadi mengatakan hal itu usai penyidik melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Johnny. Politisi Partai Nasdem itu telah diperiksa dua kali oleh kejagung, pada Selasa, 14 Februari 2023 dan kemarin, Rabu, 15 Maret 2023.
Usai pemeriksaan, Johnny sempat menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media. Ia enggan menggelar tanya jawab atau berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaannya.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Johnny.
Ia mengatakan selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Ia mengatakan terkait substansi materi dan proses pemeriksaan menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung.
Selanjutnya: Sehingga dengan sangat menyesal…
<!--more-->
“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Johnny sebelum meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi pembangunan BTS
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha BAKTI yang berada di bawah kementerian tersebut.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan bahwa adik Johhny G. Plate, Gregorius Alex Plate, telah menyerahkan uang sebesar Rp 534 juta yang dia terima dalam proyek BAKTI itu. Kuntadi menyatakan pihaknya masih menelusuri kaitan Gregorius dalam proyek tersebut.
Pilihan Editor: Kejaksaan Pastikan Uang yang Dialirkan ke Adik Johnny G. Plate Berasal dari Anggaran BAKTI Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.