Wamenkeu Sebut Kerja Sama dengan PPATK: Fokus pada Pencucian Uang
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 11 Maret 2023 09:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beberapa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan bagian kerja sama antara dua lembaga. Menurut dia, Kemenkeu dan PPATK memiliki dua aliran kerja sama yang fokus pada tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Pertama, Suahasil menjelaskan, Kemenkeu selalu meminta kepada PPATK untuk memberitahu mengenai individu pegawai yang ingin mendapatkan promosi dan mutasi, soal dugaan pelanggaran. Kerja sama tersebut dilakukan secara terus menerus sejak 2007.
Dia mengatakan sejak 2007-2023, ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu atau laporan yang diminta Kemenkeu kepada PPATK. “Kami minta informasi ke PPATK,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Selain aliran pertama, yang rinci transaksi dan analisisnya, Kemenkeu juga memiliki kerja sama di mana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai atau DJBC) juga memiliki koneksi langsung dengan PPATK. Tujuannya dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak penerimaan negara.
Menurut Suahasil, ini biasanya berkaitan dengan wajib pajak, wajib bayar, atau pihak yang seharusnya membayar pajak atau bea kepada negara. Kerja sama tersebut, dia berujar, dapat me-recover atau meminta kembali pembayaran Rp 7,08 triliun.
Selanjutnya: Ini adalah bentuk dari kami....
<!--more-->
“Ini adalah bentuk dari kami menegakkan aturan melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak,” ucap Suahasil.
Selain itu, kerja sama yang patut diapresiasi bersama PPATK itu akan terus dilanjutkan. Fokusnya adalah mengenai TPPU. Suahasil mengatakan untuk mengejar TPPU, kedua lembaga jika perlu dilakukan juga pemeriksaan pajak dan kepabeanan. “Bukan hanya ke individu pegawai tapi ke wajib pajak dan bayar se Indonesia,” tutur Suahasil.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga menjelaskan bahwa transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu itu berasal dari berasal dari dugaan TPPU. Menurut dia, dugaan TPPU itu melibatkan melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.
Sementara, jika dikaitkan dengan kasus korupsi, menurut Mahfud, Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari kasus-kasus tersebut. “Yang lain ada masih berjalan. Ada yang sudah divonis oleh pengadilan. Ada yang masih berproses. Ada yang belum terlaporkan,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Mahfud juga mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurwaman Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Pastowo. Mahfud juga menjelaskan kenapa dirinya mempersoalkan transaksi mencurigakan itu.
Pilihan Editor: Harga Emas Melonjak, Capai Level Tertinggi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini