Level Permodalan Bank Capai 25,93 Persen, LPS: Dana di Sistem SudahTersalurkan ke Sektor Riil
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 10 Maret 2023 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menyebut level permodalan bank secara nasional berada di angka 25,93 persen per Januari 2023. Fungsi intermediasi perbankan juga terus tumbuh seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan penyaluran kredit pada Januari 2023 tumbuh sebesar 10,53 persen year on year (yoy) atau secara tahunan. Sementara dana pihak ketiga atau DPK tumbuh sekitar 8,03 persen yoy.
“Hal ini menunjukkan bahwa dana yang ada di sistem perbankan secara gradual tersalurkan ke sektor riil,” kata Didik melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis malam, 8 Maret 2023.
Menurut Didik, kondisi sistem keuangan dan perbankan yang stabil tersebut, tidak terlepas dari peran serta lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Dia berujar, LPS bersama lembaga anggota KSSK bersinergi melalui kerangka Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
“Kebijakan BI sebagai otoritas moneter, Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal, OJK sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan serta LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank diarahkan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan sembari tetap menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Didik.
Lebih lanjut, Didik mengatakan LPS turut serta mengeluarkan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional selama pandemi hingga periode pemulihan. Beberapa kebijakan tersebut, di antaranya dengan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ke level terendah, yakni sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum; 0,25 persen untuk simpanan valas di bank umum; dan 6, persen untuk simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
“Kini, seiring dengan pemulihan ekonomi, LPS menaikkan TBP supaya perbankan memiliki ruang untuk merespons suku bunga acuan bank sentral sembari tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” ungkap Didik.
Selain itu, LPS memberikan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. Kebijakan ini diperpanjang hingga periode kedua di tahun 2023. Artinya, secara total LPS telah memberikan relaksasi ini sebanyak tujuh periode sejak periode kedua di tahun 2020. “Kebijakan ini dimaksudkan supaya bank dapat mengatur likuiditas selama masa pandemi,” kata dia.
Pilihan Editor: Bicara Soal Jaminan Penjaminan Simpanan Nasabah, Bos LPS Sebut Begini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.