Menperin Sebut Produsen Motor Listrik Penerima Insentif Bisa Bertambah, tapi...
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 9 Maret 2023 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan jumlah produsen sepeda motor listrik yang akan menerima insentif bisa saja bertambah. Yang pasti, produsen tersebut wajib memenuhi minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen dalam memproduksi sepeda motor listrik.
"Boleh, dong (bertambah). Asal TKDN sudah 40 persen. Jumlah ini juga pasti akan bertambah," kata Agus saat ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Maret 2023.
Adapun saat ini baru ada tiga produsen sepeda motor listrik yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan insentif tersebut, yaitu Gesits, Volta, dan Selis. Agus menjelaskan ketiganya telah menyatakan komitmen untuk menyalurkan insentif motor listrik ini.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Insentif akan diberikan pada 20 Maret 2023 mendatang dengan target 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan 50.000 unit konversi motor konvensional menjadi motor listrik.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan insentif kendaraan listrik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan tersebut nantinya akan menjadi acuan produsen dalam menyalurkan insentif tersebut.
Selanjutnya: Selain motor listrik, Agus menyatakan...
<!--more-->
Selain motor listrik, Agus menyatakan pemerintah juga telah memutuskan pemberian insentif mobil listrik dan bus listrik. Namun, skema pemberian insentif mobil listrik dan bus listrik bakal berbeda dengan motor listrik. Besarannya pun sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan.
Ia memastikan pemberian insentif untuk keduanya juga akan dilakukan pada 20 Maret 2023 mendatang. Pemerintah menargetkan pemberian insentif ini dapat dapat mendorong pembelian 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik.
Aturan ihwal insentif motor listrik tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Pendanaan insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Penyalurannya insentif akan dilakukan melalui dua pintu, yakni di Kementerian ESDM untuk program konversi dan di Kementerian Perindustrian untuk pembelian kendaraan listrik baru.
Pilihan Editor: Menteri Perindustrian: Insentif Mobil Listrik Ditetapkan Berbarengan Sepeda Motor Listrik pada 20 Maret
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.