Syarat Daftar Prakerja Gelombang 49 dan Besaran Insentifnya
Reporter
Vivia Agarta Febriati
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 9 Maret 2023 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 pada Senin, 6 Maret 2023. Kartu Prakerja gelombang 49 ini menjadi program kedua di tahun 2023.
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh guna membantu peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program Kartu Prakerja telah dimulai sejak awal tahun 2020 dan terus berlanjut hingga 2023. Sebelumnya, Program Kartu Prakerja merupakan program peningkatan kompetensi angkatan kerja yang juga berorientasi pada bantuan sosial sehingga menjadi program semi-bansos. Namun pada 2023 berubah untuk fokus meningkatkan kompetensi angkatan kerja
Dikarenakan pelatihan Prakerja 2023 sudah tidak lagi berorientasi pada bansos (bantuan sosial), maka masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH (Program Keluarga Harapan), BSU (Bantuan Subsidi Upah), dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) diperbolehkan menjadi penerima Prakerja Gelombang 49 serta seterusnya.
Selain itu, program Kartu Prakerja Gelombang 49 juga memiliki besaran insentif yang berbeda dibanding sebelumnya. Lantas berapa besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 49? Simak informasinya sekaligus syarat daftarnya berikut ini.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49
Mengutip dari laman resmi prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 49 tahun 2023:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.
2. Minimum berusia 18 tahun.
Selanjutnya: 3. Tidak dalam tahap sekolah...
<!--more-->
3. Tidak dalam tahap sekolah atau kuliah pendidikan formal.
4. Calon peserta berasal dari kalangan yang sedang mencari kerja, buruh terkena pemecatan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pekerja yang ingin menambah keahlian, pekerja dirumahkan, buruh bukan penerima upah, maupun pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
5. Bukan berstatus sebagai pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia), kepala desa, perangkat desa, maupun direktur/komisaris maupun dewan pengawas BUMN (badan usaha milik negara) atau BUMD (badan usaha milik daerah) juga menjadi syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 49.
6. Dalam satu KK (Kartu Keluarga) hanya dibatasi 2 anggota keluarga yang boleh mendaftar.
Jumlah Insentif Kartu Prakerja Gelombang 49
Sebagai informasi, sebelumnya penerima Kartu Prakerja mendapat bantuan dengan nilai total Rp 3,55 juta. Nilai bantuan itu terdiri atas bantuan biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif usai pelatihan dengan jumlah empat kali Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta, dan insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000.
Namun pada 2023, skema insentif Program Kartu Prakerja dikembalikan dari semi bansos ke desain awal yakni skema normal. Itu artinya peserta program Kartu Prakerja Gelombang 49 mendapat insentif dengan skema normal.
Dengan kembalinya Program Kartu Prakerja ke desain awal, maka tiap peserta akan memperoleh dana insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 49 sebesar Rp 3,5 juta untuk pelatihan, Rp 600 ribu untuk pengganti biaya transportasi, dan Rp 100 ribu untuk insentif pengisian survei.
Keputusan pemerintah menambah dana insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 49 ini diharapkan bisa lebih menggenjot skill dan produktivitas angkatan kerja, sesuai dengan tujuan awalnya.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Cara Daftar Prakerja 2023 bagi Fresh Graduate dan Mengatasi NIK yang Masih Terdaftar di Dikti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.