Syarat Daftar Prakerja Gelombang 49 dan Besaran Insentifnya

Kamis, 9 Maret 2023 05:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 pada Senin, 6 Maret 2023. Kartu Prakerja gelombang 49 ini menjadi program kedua di tahun 2023.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh guna membantu peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja telah dimulai sejak awal tahun 2020 dan terus berlanjut hingga 2023. Sebelumnya, Program Kartu Prakerja merupakan program peningkatan kompetensi angkatan kerja yang juga berorientasi pada bantuan sosial sehingga menjadi program semi-bansos. Namun pada 2023 berubah untuk fokus meningkatkan kompetensi angkatan kerja

Dikarenakan pelatihan Prakerja 2023 sudah tidak lagi berorientasi pada bansos (bantuan sosial), maka masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH (Program Keluarga Harapan), BSU (Bantuan Subsidi Upah), dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) diperbolehkan menjadi penerima Prakerja Gelombang 49 serta seterusnya.

Selain itu, program Kartu Prakerja Gelombang 49 juga memiliki besaran insentif yang berbeda dibanding sebelumnya. Lantas berapa besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 49? Simak informasinya sekaligus syarat daftarnya berikut ini.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49

Advertising
Advertising

Mengutip dari laman resmi prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 49 tahun 2023:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.

2. Minimum berusia 18 tahun.

Selanjutnya: 3. Tidak dalam tahap sekolah...

<!--more-->

3. Tidak dalam tahap sekolah atau kuliah pendidikan formal.

4. Calon peserta berasal dari kalangan yang sedang mencari kerja, buruh terkena pemecatan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pekerja yang ingin menambah keahlian, pekerja dirumahkan, buruh bukan penerima upah, maupun pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

5. Bukan berstatus sebagai pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia), kepala desa, perangkat desa, maupun direktur/komisaris maupun dewan pengawas BUMN (badan usaha milik negara) atau BUMD (badan usaha milik daerah) juga menjadi syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 49.

6. Dalam satu KK (Kartu Keluarga) hanya dibatasi 2 anggota keluarga yang boleh mendaftar.

Jumlah Insentif Kartu Prakerja Gelombang 49

Sebagai informasi, sebelumnya penerima Kartu Prakerja mendapat bantuan dengan nilai total Rp 3,55 juta. Nilai bantuan itu terdiri atas bantuan biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif usai pelatihan dengan jumlah empat kali Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta, dan insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000.

Namun pada 2023, skema insentif Program Kartu Prakerja dikembalikan dari semi bansos ke desain awal yakni skema normal. Itu artinya peserta program Kartu Prakerja Gelombang 49 mendapat insentif dengan skema normal.

Dengan kembalinya Program Kartu Prakerja ke desain awal, maka tiap peserta akan memperoleh dana insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 49 sebesar Rp 3,5 juta untuk pelatihan, Rp 600 ribu untuk pengganti biaya transportasi, dan Rp 100 ribu untuk insentif pengisian survei.

Keputusan pemerintah menambah dana insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 49 ini diharapkan bisa lebih menggenjot skill dan produktivitas angkatan kerja, sesuai dengan tujuan awalnya.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Cara Daftar Prakerja 2023 bagi Fresh Graduate dan Mengatasi NIK yang Masih Terdaftar di Dikti

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

3 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

5 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

5 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

6 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

6 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

7 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

7 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

7 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Selengkapnya