Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Teten dan Mahfud MD Sepakat Kawal Proses Kasasi ke MA
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Selasa, 7 Maret 2023 21:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali buka suara soal bebasnya terdakwa kasus dugaan pencucian uang oleh pendiri Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya.
Keduanya sepakat mendukung dan mengawal proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Proses kasasi akan digulirkan Kejaksaan Agung terkait kasus KSP Indosurya.
"Kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kami akan kawal bersama-sama," kata Teten dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 Maret 2023.
Seperti diketahui, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Teten mengaku yakin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi. Bahkan, kata dia, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah lengkap soal penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya.
Karena itu, menurut Teten, langkah terpenting saat ini adalah bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota. Ia pun menilai solusi yang tepat untuk saat ini adalah asset based resolution.
"Tidak ada cara lain, tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan," ujar Teten.
Teten juga kembali menekankan tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan. Namun, Teten menilai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lewat Satgas tidak bisa efektif karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada.
Selain itu, PKPU juga membuat tidak ada pemidanaan terhadap pelaku. "Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak," kata Menteri Teten.
Selanjutnya: Menurut Teten....
<!--more-->
Menurut Teten, proses pemidanaan ini sebagai salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota. Dia berujar proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi.
"Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, Undang-Undang Perkoperasian akan kami revisi," ucap Teten.
Teten merujuk setelah krisis moneter 1998, regulasi perbankan langsung disempurnakan sehingga oknum-oknum dan spekulan tidak bisa melakukan berbagai manuver yang merugikan. Para penjahat perbankan, kata dia, sekarang pindah ke KSP.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan pihaknya akan melawan dengan kasasi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak main-main mengatasi kasus KSP Indosurya.
"Kami ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya. Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan," kata Mahfud MD.
Akademisi Universitas Hasanuddin, Amir Ilyas, menyebutkan bahwa untuk menjerat kedua tahanan, harus dilihat pada keadaan yang menunjukkan tujuan dan maksud atas fakta-fakta didirikannya KSP Indosurya Cipta.
Dari situ, menurut Amir, akan terletak sarana mens rea dan actus reus-nya, sehingga terwujud sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Amir menyarankan seharusnya dalam putusan kasasi kepada kedua tuduhan terbukti perbuatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Menperin Klaim Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta Gesits cs Bikin Pabrikan Lain Kepincut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini