Low Tuck Kwong Bantah Masih Miliki Utang ke Alm Haji Asri: Proses Hukum Sudah Selesai
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 28 Februari 2023 21:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo, Turangga Harlin membantah kliennya memiliki utang kepada almarhum Haji Asri terkait dengan jual beli PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC). Bantahan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan Low Tuck Kwong yang disebut berutang saham 30 persen ke pemilik Gunung Bayan.
Advokat dari kantor hukum Macalloharlin Mendrofa Advocates itu menyampaikan alm. Haji Asri ataupun keluarga/ahli warisnya tidak mempunyai kepemilikan di PT GBPC. Pemilik PT GBPC saat ini adalah PT Metalindo Prosestama dan PT Kaltim Bara Santosa. Informasi tersebut juga termuat dalam MODI (Minerba One Data Indonesia).
Low Tuck Kwong telah menyelesaikan proses hukum dengan alm. Haji Asri beserta keluarganya selaku penggugat sejak tahun 2015. Proses hukum rampung berikut dengan tuduhan kekurangan sisa pembayaran harga saham PT GBPC sebesar Rp1,5 miliar.
Selesainya proses hukum tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015. Melalui salinan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan tuduhan alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan.
"Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris alm. Haji Asri dan kuasa hukumnya yang menuduh bahwa Klien kami berutang hingga triliunan rupiah kepada alm. Haji Asri beserta keluarga/ahli warisnya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham PT GBPC dan belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT GBPC sebesar Rp1,5 miliar," kata Turangga melalui keterangan tertulis, Selasa 28 Februari 2023.
Selanjutnya: Seluruh tuduhan bertentangan dengan putusan pengadilan ...