Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Selasa, 28 Februari 2023 13:05 WIB

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU resmi mencabut gugatan senilai Rp 56 miliar yang ditujukan kepada 18 konsumennya per hari ini. Keputusan tersebut disahkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.

Sidang semula dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, sidang molor dan baru dimulai pada pukul 10.51 WIB.

Ketua majelis hakim Kamaludin mengatakan seharusnya hari ini agenda sidangnya adalah perbaikan alamat tergugat, sesuai dengan keputusan sidang sebelumnya. "Namun pada tanggal 16 Februari lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," katanya dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.

Dia lantas membacakan ketetapan pencabutan gugatan. Setelah hakim mengetuk palu, beberapa konsumen Meikarta yang menghadiri persidangan bertepuk tangan dan mengucap syukur.

Persidangan tersebut berlangsung cukup cepat, tidak sampai 15 menit menurut pantauan Tempo.

Advertising
Advertising

Salah satu kuasa hukum PT MSU yang menolak disebut namanya menyatakan pada hari ini pengadilan mengesahkan pencabutan gugatan tersebut. "Intinya ini hanya pencabutan gugatan saja," katanya usai persidangan berlangsung.

Ditanya apakah gugatan sudah resmi dicabut, dia membenarkan. Meski begitu, dia menolak menjawab pertanyaan awak media lebih jauh.

Selanjutnya: Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan,...

<!--more-->

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, mengapresiasi langkah pencabutan gugatan oleh MSU. "Pertimbangannya seperti yang kita dengar, tak disebut implisit. Tapi kita lihat itikad baik dari penggugat. Karena penundaan sidang sebelumnya memang ada goodwill-goodwill yang dirancang pihak penggugat kepada kita pihak tergugat," katanya.

Adapun gugatan yang dilayangkan PT MSU tersebut sebelumnya terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

PT MSU sebelumnya menggugat 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.

Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya sebelumnya sudahmengatakan gugatan anak perusahaannya PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta akan dicabut pada pertengahan bulan Februari ini.

"Pertama, telah kami sampaikan bahwa kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Pilihan Editor: Konsumen Meikarta Minta Refund Vs Lippo Karawaci Tawarkan Titip Jual, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

5 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

8 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

24 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

25 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

29 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

32 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

34 hari lalu

Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

34 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

39 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya