UU PPSK, OJK Buat Ketentuan Spin-off Unit Usaha Syariah
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Grace gandhi
Selasa, 28 Februari 2023 07:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menjelaskan pihaknya sedang menyusun ketentuan spin-off atau pemisahan perusahaan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal itu, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan mengedepankan upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.
Menurut Mirza, di perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan. “Sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Februari 2023.
Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur pula penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS, antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.
Mirza juga menuturkan bahwa OJK juga segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off untuk Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB. Dia mencontohkan seperti di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi mengenai indikator yang lebih jelas, dan terukur.
“Serta tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS,” kata Mirza.
Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata. Namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh berkelanjutan dan memberikan kontribusi optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, Mirza menambahkan, sejalan dengan semangat UU PPSK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung UUS. Tujuannya agar nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi/ penjaminan syariah yang sehat dan kuat.
Selanjutnya: Termasuk di antaranya....
<!--more-->
“Termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan/atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi/ penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur (baik sistem IT dan/atau jaringan kantor),” ucap Mirza.
Sementara sebagai upaya penataan industri pengelolaan investasi, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan soal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Di antaranya mengatur tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksa dana yang juga merupakan bagian dari implementasi UU PPSK.
Dengan demikian, investor mendapatkan perlindungan yang optimal saat pembubaran reksa dana. Selain itu diatur pula mengenai penghitungan NAB untuk Efek Luar Negeri, pembubaran likuidasi reksa dana dan restrukturisasi, penerapan multi kelas dalam reksa dana serta penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksa dana.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial soal kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Baik konvensional maupun syariah, di antaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait,” tutur Mirza.
Selain itu, sejalan dengan amanat UU PPSK, OJK menyiapkan ketentuan teknis soal penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Di antaranya mencakup anggaran dasar, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi.
“Untuk mendukung penguatan fungsi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sui generis, saat ini OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi yang terkait dengan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ujar Mirza.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Minta Inspektorat Jenderal Periksa Harta Rafael Alun, Apa Tugas Itjen?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.