UU PPSK, OJK Buat Ketentuan Spin-off Unit Usaha Syariah

Selasa, 28 Februari 2023 07:06 WIB

Mirza Adityaswara. ojk.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menjelaskan pihaknya sedang menyusun ketentuan spin-off atau pemisahan perusahaan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal itu, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan mengedepankan upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.

Menurut Mirza, di perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan. “Sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Februari 2023.

Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur pula penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS, antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.

Mirza juga menuturkan bahwa OJK juga segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off untuk Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB. Dia mencontohkan seperti di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi mengenai indikator yang lebih jelas, dan terukur.

“Serta tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS,” kata Mirza.

Advertising
Advertising

Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata. Namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh berkelanjutan dan memberikan kontribusi optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, Mirza menambahkan, sejalan dengan semangat UU PPSK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung UUS. Tujuannya agar nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi/ penjaminan syariah yang sehat dan kuat.

Selanjutnya: Termasuk di antaranya....

<!--more-->

“Termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan/atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi/ penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur (baik sistem IT dan/atau jaringan kantor),” ucap Mirza.

Sementara sebagai upaya penataan industri pengelolaan investasi, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan soal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Di antaranya mengatur tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksa dana yang juga merupakan bagian dari implementasi UU PPSK.

Dengan demikian, investor mendapatkan perlindungan yang optimal saat pembubaran reksa dana. Selain itu diatur pula mengenai penghitungan NAB untuk Efek Luar Negeri, pembubaran likuidasi reksa dana dan restrukturisasi, penerapan multi kelas dalam reksa dana serta penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksa dana.

“Saat ini OJK tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial soal kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Baik konvensional maupun syariah, di antaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait,” tutur Mirza.

Selain itu, sejalan dengan amanat UU PPSK, OJK menyiapkan ketentuan teknis soal penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Di antaranya mencakup anggaran dasar, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi.

“Untuk mendukung penguatan fungsi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sui generis, saat ini OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi yang terkait dengan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ujar Mirza.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Minta Inspektorat Jenderal Periksa Harta Rafael Alun, Apa Tugas Itjen?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

1 hari lalu

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

4 hari lalu

Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

4 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya