Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Minta Inspektorat Jenderal Periksa Harta Rafael Alun, Apa Tugas Itjen?

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers secara daring disaksikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (kiri) dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kanan) saat rilis penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. Dalam konfrensi pers tersebut, Sri Mulyani mencopot jabatan struktural dan tugas-tugas Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers secara daring disaksikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (kiri) dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kanan) saat rilis penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. Dalam konfrensi pers tersebut, Sri Mulyani mencopot jabatan struktural dan tugas-tugas Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, hal itu sebagai buntut dari kasus yang menimpa anaknya dan pamer kekayaan yang belakangan mencuat. Apakah itu Inspektorat Jenderal? 

Mengenal Inspektorat Jenderal

Mengutip laman pu.go.id, Inspektorat Jenderal atau yang kerap disingkat itjen adalah lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. 

Semua Kementerian pada prinsipnya memiliki Itjen masing-masing. Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi, dan juga Kementerian-kementerian lainnya. 

Inspektorat Jenderal sendiri terdiri dari berbagai struktur. Seperti dilansir dari itjen.kemenkeu.go.id, antara lain: 

1. Inspektur Jenderal

2. Sekretaris Inspektorat Jenderal

3. Inspektur I

4. Inspektur II

5. Inspektur III

6. Inspektur IV

7. Inspektur V 

8. Inspektur VI

9. Inspektur VII

10. Inspektur Bidang Investigasi

Tugas Inspektorat Jenderal

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tugas dari Itjen adalah menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Melansir dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Itjen juga memiliki sejumlah fungsi umum, antara lain: 

1. Peyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian

2. Pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya

3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian

5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal, dan

6. Menyelenggarakan Pengawasan Internal atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun pada beberapa Kementerian, seperti Kementerian keuangan, fungsi tersebut dapat bertambah sesuai dengan peraturan yang ada. Contohnya pada akhir 2021, telah ditetapkan PMK Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, mencabut PMK Nomor 217/PMK.01/2018, yang penerapannya di Itjen dimulai pada awal tahun 2022. Berdasarkan PMK tersebut terdapat penambahan fungsi Itjen sebagai berikut:

1. Koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian/Lembaga

2. Pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian Keuangan

3. Pelaksanaan pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan

4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Kiprah Inspektorat Jenderal dalam Pemerintahan

Pada Desember 2019 lalu, Inspektorat Jenderal merupakan salah satu organ baru dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkonfirmasi adanya jabatan Inspektorat Jenderal untuk KPK.

Kemudian baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berbagi tugas dalam memeriksa harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK akan memeriksa harta kekayaan Rafael setelah tahun 2011, sementara Irjen Kemenkeu akan memeriksa harta sebelum tahun itu.

“Dengan Irjen Kemenkeu kami bagi-bagi kerjaan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin, 27 Februari 2023.

Menurut Pahala, Rafael baru masuk kategori pejabat yang wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 2011. Pejabat yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaannya adalah mereka yang masuk kategori penyelenggara negara. Akibatnya, kata dia, KPK tak memiliki data harta kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

KPK belum memiliki surat kuasa untuk periode sebelum beliau jadi wajib lapor LHKPN,” ujar Pahala.

Pahala mengatakan karena itu pula, koordinasi dengan Irjen Kemenkeu perlu dilakukan. Sebab, Iten Kemenkeu memiliki hak dan bisa memeriksa harta Rafael Alun  Trisambodo sebelum menjadi pejabat yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaan. Menurut Pahala pemeriksaan harta masa lalu Rafael penting untuk dilakukan, sebab diduga Rafael sudah memiliki sejumlah properti sebelum tahun 2011.

Pilihan Editor: Begini Sri Mulyani Marah, Minta Dirjen Pajak Suryo Utomo Jelaskan Kekayaannya dan Bubarkan Klub Moge Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

6 jam lalu

Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 23 Oktober 2023. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

7 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

16 jam lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.